SuaraJogja.id - Pemuda berusia 26 tahun berinisial AS warga Paninjau Ogan Komiring Uli, Sumatera Selatan harus berurusan dengan kepolisian. Hal itu menyusul aksinya melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) beberapa waktu lalu di wilayah Sleman.
Kapolsek Mlati Kompol Irwantoro menuturkan peristiwa curanmor itu terjadi pada Selasa, 28 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB. Tepatnya di sebuah kios minimarket yang berada di Jalan Magelang, Kutu Tegal, Sinduadi, Mlati, Sleman.
Kasus ini bermula ketika korban yang merupakan karyawan toko minimarket tersebut hendak pulang usai jam operasional toko sudah tutup. Sebelum menutup toko, korban menaruh jaket di jok dan meninggalkan kunci tertempel di motor.
"Mau manasin mesin mungkin, sebentar ditinggal masuk kembali ke dalam toko untuk mematikan lampu dan kunci pintu, saat keluar lagi sepeda motor sudah tidak ada di tempatnya," kata Irwantoro, saat rilis di Mapolsek Mlati, Rabu (5/6/2024).
Disampaikan Irwantoro, pelaku AS sendiri saat itu memang tengah melintas di depan toko. Ketika berjalan kaki pelaku melihat ada sepeda motor lengkap dengan kunci yang masih menempel dan helm.
Merasa situasi yang sudah malam dan sepi akhirnya muncul niat jahat pelaku. AS kemudian memutuskan untuk nekat melakukan aksi curanmor itu.
"Sudah ada kesempatan dan mungkin niatnya cari sasaran akhirnya melakukan pencurian terhadap sepeda motor tersebut. Selanjutnya yang bersangkutan mengambil motor tersebut dan dibawa lari," terangnya.
Tak lama setelah korban melapor ke Polsek Mlati, pelaku pun sudah dapat ditangkap. Berdasarkan pemeriksaan, motif pelaku melakukan curanmor itu karena ingin memiliki kendaraan dan menjualnya.
"Tujuannya untuk dimiliki dan supaya bisa dijual dan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Baca Juga:Kustini Sri Purnomo Bertemu Khusus dengan Ketua DPD Gerindra Bahas Pilkada Sleman, Pertanda Koalisi?
Irwantoro mengungkapkan pelaku AS merupakan seorang residivis kasus serupa. Ia baru saja menyelesaikan hukuman penjaranya belum lama ini.
"Catatan yang bersangkutan residivis pernah melakukan curanmor juga di wilayah Ngemplak, dan sudah menjalani hukuman dua tahun," terangnya.
Sejumlah barang bukti turut diamankan atas peristiwa ini. Di antaranya satu unit sepeda motor yang dicuri beserta helmnya.
Atas aksinya ini pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait dengan pencurian. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.