Gelombang Demonstrasi Tolak Tapera Bermunculan, Buruh Jogja Geruduk Kantor Disnakertrans DIY

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat. Program itu dinilai tidak berguna

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 06 Juni 2024 | 14:06 WIB
Gelombang Demonstrasi Tolak Tapera Bermunculan, Buruh Jogja Geruduk Kantor Disnakertrans DIY
Aksi buruh di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (6/6/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id -  Puluhan massa buruh di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar aksi unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY pada Kamis (6/6/2024). Salah satu yang diprotes mengenai kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.

Pantauan Suara Jogja, sejumlah buruh menyampaikan orasi di depan kantor Disnakertrans DIY. Spanduk bertuliskan "Tolak Tapera Tabungan Penderitaan Rakyat. Batalkan UUP2SK bab JHT dan Jaminan Pensiun" turut dibentangkan.

Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY Irsad Ade Irawan menyebut Tapera sebagai tabungan penderitaan rakyat. Program itu dinilai tidak berguna untuk kemaslahatan buruh.

"Mengapa itu penderitaan rakyat karena kami merasa itu adalah program yang tidak akan berguna sama sekali maksudnya adalah meskipun kita mengiur sudah pasti dipotong setiap bulan tapi jaminan untuk mendapatkan rumah itu tidak pasti," kata Irsad ditemui di Disnakertrans DIY.

Baca Juga:Ingatkan Hari Buruh Adalah Aksi Pekerja untuk Bersuara, Ketua SBSI DIY: Jangan Mau Ditunggangi

Program itu dinilai justru hanya menambah potongan upah buruh yang sudah kecil. Hal tersebut kemudian bukan tidak mungkin akan menutunkan daya beli dari buruh.

"Jadi hanya menambah potongan tiap bulan sehingga itu kemudian akan menurunkan daya beli dari buruh itu sendiri. Jadi sudah pasti mengiur pasti rumahnya ngga dapat. Jadi kami menolak itu," ujarnya.

Selain Tapera, massa aksi juga menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Khususnya terkait Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.

"Pada intinya kemudian dia mengubah ketentuan di JHT. Kalau dulu JHT itu bisa dicairkan jika pensiun atau berhenti bekerja termasuk kena PHK kemudian mengundurkan diri atau berakhirnya kontrak dari pekerja," ucapnya.

Kemudian dengan undang-undang baru nanti buruh akan diminta untuk membuat dua akun JHT terdiri dari akun utama dan tambahan. Lantas dana yang bisa dicarikan hanya yang berada di akun tambahan.

Baca Juga:Pegawainya Tak Dapat THR Hari Raya Idulfitri, Ini Alasan PMI Gunungkidul

"Sementara kan kalau misalnya buruh itu ter-PHK atau kehilangan pekerjaan maka dia harus mendapatkan uang cash yang cukup banyak. Satu untuk bertahan hidup dan yang kedua untuk misalnya memulai jenis usaha baru atau wiraswasta," tandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak