Cium Aroma Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Pasang Garis Larangan di Bekas Tambang Gedangsari

Terkait penambangan, dalam bidang Pidsus tidak ada kewenangan mengurusinya terkait ijin atau tidak. Tetapi ini berkaitan dugaan korupsi

Galih Priatmojo
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:52 WIB
Cium Aroma Korupsi Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kejari Gunungkidul Pasang Garis Larangan di Bekas Tambang Gedangsari
Garis larangan berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI terpasang di area bekas tambang urug tol di Kalurahan Sampang, Gedangsari, Rabu (3/7/2024). Diduga penutupan itu terkait kasus korupsi. [Kontributor/Julianto]

Sejumlah pihak telah mereka periksa baik dari warga, pamong kalurahan hingga pihak perusahaan penambang. Namun pihaknya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa (TKD) untuk penambangan tersebut. 

"Kemarin kami melakukan pengukuran kembali. Hasilnya baru kelihatan 4 harinan dan nanti akan kita hitung kerugian negaranya melalui inspektorat. Selain kerugian negara juga kita hitung berapa keuntungan yang masuk ke kantong pribadi lurah setempat," kata dia. 

Dia tidak menampik jika lurah bisa menjadi tersangka dan kemungkinan tersangka tunggal. Karena selama ini lurah memang bertindak sendirian tanpa mengajak pamong kalurahan yang lain. Di mana pamong kalurahan tidak ada yang mengetahui tindakan lurah tersebut. 

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Jabatan Dirut PT Taru Martani Kosong Pasca Nur Achmad Affandi Tersandung Korupsi, Tiga Nama Pengganti Mencuat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak