SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mewajibkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menerapkan standar keamanan siber guna menghindari terjadinya kejahatan di dunia siber.
"Keamanan siber harus menjadi isu prioritas mengingat teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pendukung kanal pelayanan publik," kata Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro di Sleman, Rabu.
Menurut dia, dalam revolusi industri 4.0 digitalisasi akses informasi terbuka selama 24 jam setiap hari, sehingga kejahatan siber juga mengancam data pemerintah daerah dari resiko kejahatan siber karena memanfaatkan aplikasi pada berbagai gawai.
"Oleh karena itu setiap OPD wajib untuk melakukan penerapan standar keamanan di masing-masing perangkat daerah. Pastikan kelayakan keamanan siber secara efektif dan efisien," katanya.
Menurut Eka, potensi risiko ini perlu diwaspadai dan dicegah karena layanan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) sangat strategis karena mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efisien, transparan dan responsif sesuai kebutuhan masyarakat atau negara.
Sebelumnya Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman menyelenggarakan Forum SPBE dan Smart City pada Selasa (9/7) di Sleman.
Sekretariat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman Noor Hidayati Zakiyah Pramulani mengatakan bahwa melalui Forum SPBE dan Smart City ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai aspek keamanan gawai dan data pribadi.
Ia mengatakan, dengan mengusung tema "Keamanan Informasi di Dunia Siber", Forum SPBE dan Smart City menekankan kepada potensi risiko yang ditawarkan oleh berbagai kemudahan internet dalam menyimpan dan memberikan informasi.
"Dalam Forum SPBE dan Smart City ini diajarkan bagaimana cara melindungi perangkat gawai dari malware, mengenali tanda-tanda penipuan online, serta langkah-langkah apa saja yang dapat diambil untuk mengamankan data pribadi kita," katanya.
Dalam forum tersebut menghadirkan narasumber dari PT Telkom WITEL Yogyakarta, Shinta Irawati.
Shinta mengatakan pengguna internet di Indonesia total 66,5 persen dari jumlah penduduk sebanyak 276,4 juta jiwa dengan penggunaan sosial media aktif dengan total 49,9 persen.
Menurut dia, hal tersebut mengundang berbagai pola kejahatan siber seperti pengambilan data identitas diri, penyalahgunaan data diri, hingga pemerasan.