Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan

Pemerintah baru saja meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 dimana salah satu poinnya mengenai larangan menjual rokok eceran. Bagaimana tanggapan pedagang di Jogja?

Galih Priatmojo
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:23 WIB
Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan
Warung penjual rokok eceran di salah satu sudut Kota Yogyakarta, Selasa (30/7/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Lewat PP Kesehatan yang baru saja disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kesehatan, termasuk kerjasama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak