Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan

Pemerintah baru saja meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 dimana salah satu poinnya mengenai larangan menjual rokok eceran. Bagaimana tanggapan pedagang di Jogja?

Galih Priatmojo
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:23 WIB
Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan
Warung penjual rokok eceran di salah satu sudut Kota Yogyakarta, Selasa (30/7/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting di PP itu yakni mengenai larangan menjual rokok eceran.

Kebijakan ini ditanggapi beragam oleh masyarakat khususnya pedagang rokok eceran di Yogyakarta. Seorang penjual angkringan Bukhori yang menyediakan rokok eceran sehari-sehari mengaku keberatan dengan kebijakan itu.

"Secara sistem ekonomi salah itu, kalau diamati untuk pemberdayaan dan ekonomi kerakyatan, saya kurang setuju terus terang dengan kebijakan itu (larangan jual rokok eceran)," kata Bukhori, saat ditemui SuaraJogja.id, Selasa (30/7/2024).

Menurutnya kebijakan itu tidak perlu diterapkan oleh pemerintah. Bukhori menilai aturan tersebut dibuat hanya untuk menguntungkan pemerintah saja. 

Baca Juga:Viral Pantai Sanglen Gunungkidul Ditutup Menggunakan Pagar Tinggi, Ini Penjelasan Pihak Kalurahan

Apalagi, kata dia, peminat atau permintaan masyarakat terkait dengan rokok eceran itu masih tinggi. Khususnya mereka masyarakat yang ekonominya kategori menengah ke bawah.

"Banyak (penikmat rokok eceran), permintaan tinggi. Jelas rokok yang ada pajaknya mahal, di atas Rp15-20 ribu. Kalau rokok gini (eceran) ya paling cuma buat kepuasan, ya masyarakat suka," ujarnya.

"Secara ekonomi yang kena warga masyarakat menengah ke bawah yang ingin menikmati rokok sehingga cari yang murah. Jadi saya pribadi tidak perlu sebenarnya itu dilarang enggak perlu," imbuhnya.

Sementara itu, penjual rokok eceran di sebuah warung pinggir jalan, Agus mengaku tak ambil pusing dengan kebijakan itu. Walaupun memang agak khawatir dengan pelanggannya yang berkurang.

"Kalau saya tidak apa-apa. Permintaan selama ini ada agak lumayan tapi biasanya angkringan yang banyak tapi di sini tidak terlalu banyak, ya ada satu dua," kata Agus.

Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Luncurkan Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, Simpan Arsip Sejak 1825

"(Kalau berlaku) ya itu paling tambah sepi sih, nanti langganan ilang. Ya tapi gimana lagi, manut saja," tambahnya.

Diketahui, PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini