Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan

Pemerintah baru saja meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 dimana salah satu poinnya mengenai larangan menjual rokok eceran. Bagaimana tanggapan pedagang di Jogja?

Galih Priatmojo
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:23 WIB
Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan
Warung penjual rokok eceran di salah satu sudut Kota Yogyakarta, Selasa (30/7/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Baca Juga:Viral Pantai Sanglen Gunungkidul Ditutup Menggunakan Pagar Tinggi, Ini Penjelasan Pihak Kalurahan

Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

Lewat PP Kesehatan yang baru saja disetujui Jokowi, pemerintah mendorong kolaborasi internasional dalam bidang kesehatan, termasuk kerjasama dengan negara lain untuk meningkatkan kapasitas tenaga medis dan pengembangan teknologi kesehatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak