Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan

Pemerintah baru saja meneken PP Nomor 28 Tahun 2024 dimana salah satu poinnya mengenai larangan menjual rokok eceran. Bagaimana tanggapan pedagang di Jogja?

Galih Priatmojo
Selasa, 30 Juli 2024 | 16:23 WIB
Jual Rokok Eceran Dilarang, Penjual di Yogyakarta Khawatir Kehilangan Pelanggan
Warung penjual rokok eceran di salah satu sudut Kota Yogyakarta, Selasa (30/7/2024). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

Diketahui, PP Kesehatan yang baru saja diteken Jokowi terdiri dari 1.172 pasal, ditetapkan di Jakarta pada Jumat (26/7/2024) lalu. Untuk lebih jelasnya, berikut poin penting dalam PP Kesehatan tersebut.

Larangan Penjualan Eceran Tembakau dan Rokok Elektronik

Pasal 434 ayat (1) huruf c melarang penjualan produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran atau satuan per batang. Pengecualian diberikan hanya untuk produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.

Batasan Penjualan di Dekat Satuan Pendidikan dan Tempat Bermain Anak

Baca Juga:Viral Pantai Sanglen Gunungkidul Ditutup Menggunakan Pagar Tinggi, Ini Penjelasan Pihak Kalurahan

Pasal 434 ayat (1) huruf e mengatur bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak boleh dilakukan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Larangan Penjualan Melalui Aplikasi dan Media Sosial

Pasal 434 ayat (1) huruf f menyatakan bahwa penjualan produk tembakau dan rokok elektronik tidak diperbolehkan menggunakan jasa situs web, aplikasi elektronik komersial, dan media sosial.

Verifikasi Umur dalam Penjualan Elektronik

Pasal 434 ayat (2) menyebutkan bahwa larangan pada ayat (1) huruf f dapat dikecualikan jika terdapat verifikasi umur yang valid pada situs web atau aplikasi elektronik komersial.

Baca Juga:Pemkot Yogyakarta Luncurkan Pusat Unggulan Naskah Kuno Gantari, Simpan Arsip Sejak 1825

Selain menyoroti soal peredaran tembakau dan rokok elektronik, PP Kesehatan ini juga mengatur langkah-langkah untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, terutama bagi masyarakat kurang mampu. Salah satu fokus utama PP ini adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan di Indonesia, termasuk peningkatan fasilitas dan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak