Dapat Jatah 300 Ribu Ekor, KUB di Gunungkidul Siap Panen Raya Benih Lobster

DKP DIY akan menerbitkan penetapan dan kuota dalam waktu tiga hari.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 23 Agustus 2024 | 18:25 WIB
Dapat Jatah 300 Ribu Ekor, KUB di Gunungkidul Siap Panen Raya Benih Lobster
Ilustrasi udang dan lobster. (Freepik)

SuaraJogja.id - Kelompok usaha bersama (KUB) nelayan di Kabupaten Gunungkidul, mendapatkan kuota penangkapan sebanyak 300 ribu ekor benih bening lobster (BBL) dari total alokasi provinsi yang berjumlah 1.259.329 ekor.

Wahid Supriyadi, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul, menyampaikan bahwa kelompok nelayan yang telah menerima Surat Keterangan Asal (SKA) untuk Benih Bening Lobster (BBL) meliputi KUB UN Jaya dan Mina Raharja dari Sadeng, serta KUB Mina Abadi.

"Tiga KUB ini telah ditetapkan sebagai nelayan penangkap BBL dengan kuota 300 ribu ekor untuk 60 orang nelayan, dari total kuota provinsi DIY sebanyak 1.259.329 ekor, yang terdiri dari BBL Pasir dan Mutiara," jelas Wahid, dikutip Jumat (23/8/2024).

Menurutnya, penerbitan SKA ini memberikan jaminan ketertelusuran asal BBL yang didaratkan di TPI Gunungkidul, seperti TPI Sadeng, serta sebagai upaya kontrol penangkapan berdasarkan kuota masing-masing nelayan.

Baca Juga:Pujawali di Pura Segara Ukir: Bukti Nyata Kerukunan Umat Beragama di Gunungkidul

"Kami berharap nelayan lain segera melengkapi perizinan penangkapan BBL yang difasilitasi oleh DKP Gunungkidul. Belum lama ini, kami membuka desk pelayanan untuk seluruh nelayan dari delapan TPI di wilayah Gunungkidul," tambahnya.

Wahid juga menjelaskan bahwa rekomendasi dan kuota penangkapan BBL bisa diperoleh melalui aplikasi Siloker, di mana KUB Nelayan harus membuat akun dan mengunggah dokumen seperti surat permohonan rekomendasi, kuota penangkapan BBL, NIB dengan KBLI Nelayan penangkap benih crustacea laut, serta pengukuhan KUB oleh lurah.

"Setelah persyaratan lengkap, DKP Gunungkidul akan melakukan verifikasi untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala DKP Gunungkidul, yang kemudian diterbitkan rekomendasinya," ujar Wahid.

Selanjutnya, DKP DIY akan menerbitkan penetapan dan kuota dalam waktu tiga hari. Jika tidak diterbitkan dalam kurun waktu tersebut, sistem akan secara otomatis mengeluarkan penetapan dan kuota.

Lebih lanjut, Wahid menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penangkapan BBL ilegal merupakan tanggung jawab Pengawas DKP DIY dan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, yang memiliki unit kerja di Cilacap dengan wilayah kerja meliputi perairan DIY.

Baca Juga:Susul Gerindra, Demokrat dan PKS, Partai NasDem Usung Sutrisna Wibawa-Sumanto di Pilkada Gunungkidul

"Kami hanya berperan dalam pembinaan nelayan agar mematuhi ketentuan penangkapan BBL yang berlaku," terang dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini