SuaraJogja.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, secara aktif meningkatkan pengawasan selama proses pendaftaran calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024 yang berlangsung di KPU Bantul.
"Kami melakukan pengawasan ketat pada tahapan pendaftaran calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bantul, Didik Joko Nugroho, Rabu (28/8/2024).
Didik menjelaskan, pengawasan ini sangat penting mengingat dalam Surat Edaran Bawaslu Nomor 94 Tahun 2024 disebutkan bahwa potensi kerawanan dapat terjadi jika ada partai politik (parpol) atau koalisi parpol yang mengajukan lebih dari satu pasangan calon.
"Potensi kerawanan juga dapat muncul jika ada sengketa dalam kepengurusan partai politik terkait dengan pengusulan calon," tambahnya.
Baca Juga:Didampingi Gusti Marrel, Afnan-Singgih Resmi Daftar ke KPU Kota Kota Jogja
Ia juga menyoroti bahwa risiko kerawanan bisa terjadi saat verifikasi syarat calon, seperti calon yang memiliki kewarganegaraan ganda atau tidak memenuhi batas usia minimal yang disyaratkan.
Terkait pemenuhan persyaratan calon, Didik menyatakan bahwa ketidaklengkapan dokumen sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dapat menimbulkan kerawanan.
"Bawaslu Bantul juga siap memberikan mekanisme pengajuan sengketa proses kepada parpol yang merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran hingga penetapan calon," ungkapnya.
Proses pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati di KPU Kabupaten Bantul dijadwalkan berlangsung dari 27 - 29 Agustus 2024. Pendaftaran pada 27 dan 28 Agustus akan ditutup pukul 16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus akan ditutup pada pukul 23.59 WIB.
Didik menekankan pentingnya parpol untuk memastikan kelengkapan dokumen pencalonan, termasuk surat persetujuan dari parpol yang mendukung calon. Selain itu, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing calon bupati dan wakil bupati juga perlu dipastikan.