Senandung Serak Warga Ringinsari di Tengah Kusutnya Pembangunan Tol Solo Jogja

Pembongkaran rumah di Dukuh Ringinsari, Kalurahan Maguwoharjo, Kabupaten Depok, Sleman mendapat protes keras dari warga.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 20 September 2024 | 10:45 WIB
Senandung Serak Warga Ringinsari di Tengah Kusutnya Pembangunan Tol Solo Jogja
Ilustrasi Pembangunan Tol Solo Jogja. [Suarajogja.id/Ema Rohimah]

Menunjukkan dokumen AMDAL itu merupakan kewajiban yang seharusnya dipenuhi oleh pihak pemrakarsa tol termasuk kontraktor saat sosialiasi kemarin. Pasalnya ketika berbicara soal dampak pembangunan jalan tol maka itu bukan hanya untuk warga terkena langsung saja melainkan masyarakat secara umum.

"Jadi alangkah ironisnya nanti ketika dari PT DMT melakukan konstruksi tapi ajang olahnya adalah dari kebiasaan bukan dari AMDAL. Pastikan memegang itu (AMDAL) dan masyarakat semua pihak bisa tahu dan akses itu," kata Jaka.

Dia menyebut seharusnya penyusunan AMDAL jalan tol itu lebih dulu diselesaikan. Sebelum kemudian melangkah kepada tahapan lain yang lebih teknis termasuk konstruksi.

Sehingga ketika kemudian ada dampak yang ditimbulkan ketika konstruksi berlangsung maka masyarakat tahu harus berbuat apa. Termasuk ketika ada hal-hal yang tidak sesuai dan cenderung merugikan masyarakat.

Baca Juga:Tol Solo-Jogja Ruas Kartasura-Klaten Diresmikan Jokowi Besok, Kemungkinan Masih Gratis Sebulan

Contoh sederhana ketika ada dampak dari mobilitas truk pengangkut material tol. Ketika ada polusi udara misalnya, apa-apa yang harus diperhatikan sudah tertuang dalam dokumen AMDAL itu, sehingga masyarakat hanya tinggal memantau saja.

Sosialisasi pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Seksi II Paket 2.1 Purwomartani-Maguwoharjo di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Rabu (11/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]
Sosialisasi pembangunan Jalan Tol Solo-Jogja-Kulon Progo Seksi II Paket 2.1 Purwomartani-Maguwoharjo di Kantor Kalurahan Maguwoharjo, Rabu (11/9/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

"Nah ketika memantau ada penyimpangan tinggal lapor ke pemrakrasa. Pastikan itu (AMDAL) ada dulu sebelum konstruksi," tegasnya.

Dampak konstruksi, kata Jaka tidak bisa hanya dibatasi pada lingkung kecil lingkungan proyek saja. Melainkan harus dilihat lebih jauh mengenai dampak ekologis lain, dampak sosial masyarakat dan sebaran dampak lain yang berpotensi muncul.

Tidak dipungkiri sederet dampak negatif telah mengintai masyarakat yang berada di lokasi pembangunan jalan tol. Mulai dari gangguan kelancaran lalu lintas, akses warga sekitar proyek, polusi suara, udara dan lain sebagainya.

Selain dampak itu, Jaka turut menyoroti soal kewajiban pemrakarsa tol yang perlu segera diselesaikan. Termasuk kajian ilmiah dari akses warga terdampak, serta sisa-sisa lahan para warga yang berdampingan dengan proyek strategis nasional itu.

Baca Juga:Membentang 22 Kilometer, Jalan Tol Jogja-Solo Ruas Kartasura-Ngawen Diresmikan Jokowi Besok

Badan Pertanahan Nasional (BPN) diminta untuk bisa mempercepat kepengurusan terkait dengan hak milik sisa tanah milik warga. Dalam hal ini adalah penyerahan sertifikat hak milik (SHM) tanah sisa milik warga terdampak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak