Revisi UU Kementerian Negara Telah Disahkan, Mahfud MD: Ndak Apa-apa yang Penting Demokratis

Menurut Mahfud, revisi undang-undang itu merupakan langkah yang tepat dalam kehidupan bernegara. Apalagi cara yang dilakukan juga sudah melalui tahapan dengan demokratis.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 26 September 2024 | 18:38 WIB
Revisi UU Kementerian Negara Telah Disahkan, Mahfud MD: Ndak Apa-apa yang Penting Demokratis
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Mahfud MD menanggapi pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menurutnya revisi UU itu sah-sah saja dilakukan.

"Ya ndapapa (revisi UU Kementerian Negara), sejak dulu juga presiden itu boleh mengangkat menteri berdasarkan kebutuhan," kata Mahfud ditemui di UGM, Kamis (26/9/2024).

"Dulukan undang-undang kementerian itu untuk membatasi agar tidak eksesif ya kalau sekarang dianggap itu tidak tepat ya diundangkan yang baru kan boleh saja," imbuhnya. 

Menurut Mahfud, revisi undang-undang itu merupakan langkah yang tepat dalam kehidupan bernegara. Apalagi cara yang dilakukan juga sudah melalui tahapan dengan demokratis. 

Baca Juga:Temu Siap Masuk Indonesia? Menkop UKM: Masih Terganjal HAKI

"Itu cara bernegara kan cara keberadaban dalam bernegara itu begitu yang perlu diubah undang-undang ya ubah undang-undang yang penting semuanya demokratis jujur terbuka," tuturnya.

Diketahui DPR RI akhirnya mengesahkan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi undang-undang. Adanya revisi UU Kementerian Negara bisa mengubah jumlah nomenklatur kementerian.

Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan 2023-2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Pengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus. Seluruh fraksi di DPR RI pun menyatakan persetujuannya terhadap RUU Kementerian Negara menjadi UU.

Adapun dalam RUU ini, hal utama yang diubah adalah perubahan penetapan jumlah kementerian. Kekinian jumlah kementerian tak lagi dibatasi 34 kementerian, tapi diserahkan kepada presiden sesuai kebutuhan dengan mempertimbangkan efektivitas pemerintahan.

Baca Juga:Tangani Lima Perkara Mafia Tanah Kas Desa, Kejati DIY Berhasil Kembalikan Uang Negara hingga Rp12 Miliar

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak