Dinas P3AP2KB Dampingi Korban Pencabulan Guru Les di Sleman, Jaga Identitas dan Beri Pendampingan Hukum

"Karena disinyalir anak ini menganggap yang dilakukan pelaku adalah hal yang biasa".

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Dinas P3AP2KB Dampingi Korban Pencabulan Guru Les di Sleman, Jaga Identitas dan Beri Pendampingan Hukum
Sekretaris Dinas P3AP2KB Kabupaten Sleman, Sri Budiyantiningsih saat memberi keterangan pada wartawan, Rabu (9/10/2024). [Suarajogja.id/Hiskia]

Kasus Pencabulan Anak Sesama Jenis

Diketahui pemuda berinisial EDW (29) warga Godean, Sleman diamankan polisi usai melakukan tindak pidana cabul terhadap belasan korban anak sesama jenis.

Tercatat total korban dalam kejadian ini mencapai 22 orang. Mayoritas anak di bawah umur sebanyak 19 orang dan tiga orang sudah masuk kategori dewasa.

"Dari kelas 5 SD sampai SMP. Ada yang satu kampung dan di luar kampung," ungkap Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian.

Baca Juga:Guru Les Pelaku Pencabulan Terhadap Belasan Anak di Sleman Sengaja Rekam Aksinya untuk Kepuasan Pribadi

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di rumahnya di Gamping, Sleman. Kasus ini terungkap setelah ada seseorang yang memberi tahu pelapor yang merupakan orang tua korban tentang video pencabulan dan setelah diperiksa korban diketahui merupakan anak kandungnya.

Kemudian hal itu dikuatkan dengan sikap perilaku korban yang mengalami perubahan. Pasalnya akibat peristiwa tersebut korban tak langsung pulang setelah sekolah melainkan langsung main ketempat tinggal pelaku bersama teman-temannya.

Mengetahui kejadian tersebut, salah satu orang tua korban lantas melapor ke Polsek Gamping. Menerima laporan itu kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

Petugas Unit Reskrim Polresta Sleman telah melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan di Gamping, Sleman. Selanjutnya EDW dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gamping.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP. Dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga:Guru Les Seni di Sleman Cabuli 22 Murid, Modusnya: WiFi Gratis dan Makan Sepuasnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak