Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM

Anis menyampaikan, sebagai korban dari TPPO, seharusnya Mary Jane tidak boleh dipidana. Akan tetapi, Indonesia belum memberlakukannon-punishment principle.

Galih Priatmojo
Jum'at, 22 November 2024 | 11:19 WIB
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
Mary Jane Veloso (X)

Ditegaskan pula bahwa Mary Jane bukan dibebaskan dari hukuman. Pemerintah Indonesia memindahkan yang bersangkutan ke negara asalnya dalam hukum pidana.

Kebijakan pemindahan Mary Jane telah disetujui Presiden RI Prabowo Subianto.

Di sisi lain, koordinasi dengan kementerian di bawah Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan juga telah dilakukan.

"Insya Allah, pada bulan Desember yang akan datang kebijakan ini sudah dapat dilaksanakan," ucap Yusril.

Baca Juga:Hitung-hitungan Peluang Hokky Caraka Dimainkan Shin Tae-yong saat Hadapi Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak