Argo Semeru Tertemper Motor, Lokomotif Rusak, Penumpang Terlantar 2 Jam

Lokomotif pengganti tiba di Stasiun Wojo sekitar pukul 15.14 WIB menggantikan lokomotif yang rusak.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 02 Desember 2024 | 20:55 WIB
Argo Semeru Tertemper Motor, Lokomotif Rusak, Penumpang Terlantar 2 Jam
Sepeda motor yang tertemper KA Argo Semeru dan mengakibatkan lokomotif mengalami kerusakan di Kulon Progo, Senin (2/12/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Kereta Api (KA) Argo Semeru mengalami insiden tertemper sepeda motor di perlintasan tidak terjaga di kilometer 501+10 antara Stasiun Kedungdang dan Stasiun Wojo, Senin (2/11/2024). Kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.36 WIB tersebut mengakibatkan lokomotif (CC 2061330) mengalami kerusakan.

"Kerusakan lokomotif di bagian bemper depan hingga terlepas serta pecahnya tutup pelumas pada motor traksi, yang membuat lokomotif tidak dapat melanjutkan perjalanan," papar Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, Senin Sore.

Menurut Kris, Daop 6 Yogyakarta langsung mengerahkan lokomotif pengganti dari Depo Lokomotif Yogyakarta. Lokomotif pengganti tiba di Stasiun Wojo sekitar pukul 15.14 WIB menggantikan lokomotif yang rusak.

Setelah proses langsir dan pemeriksaan fungsi sistem pengereman selesai, KA Argo Semeru melanjutkan perjalanannya pada pukul 15.35 WIB.

Baca Juga:Tiga Polisi Terluka Pasca Demo Mahasiswa Papua di Jogja, Kapolresta Kena Lemparan Batu

Daop 6 Jogja memastikan bahwa insiden ini ditangani dengan baik sehingga dampaknya terhadap perjalanan kereta api lainnya dapat diminimalkan. Proses pergantian lokomotif dilakukan sesuai prosedur keselamatan guna memastikan kelancaran perjalanan KA Argo Semeru dan kereta api lainnya di jalur tersebut.

"Akibat kejadian ini terjadi keterlambatan KA Argo Semeru selama 129 menit," jelasnya.

Sedangkan pengendara motor dalam kejadian tersebut selamat dari kecelakaan. Hanya saja sepeda motor yang tertemper rusak berat.

Sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan, lanjut Kris, KAI memberikan kompensasi kepada penumpang. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Daop 6 Yogyakarta kembali mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya yang tidak dijaga. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pengguna jalan wajib berhenti dan memastikan tidak ada kereta yang melintas sebelum melewati perlintasan.

Baca Juga:KPU Kota Jogja Rekapitulasi Surat Suara, Hasilnya Ditargetkan Selesai Hari Ini

"Kami menyesalkan kejadian ini dan berterima kasih atas kerja sama seluruh pihak dalam menangani insiden dengan cepat. Daop 6 juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melintasi perlintasan kereta api, terutama di perlintasan yang tidak dijaga," ungkap dia.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak