Upah Minimum 2025 Naik jadi Ancaman PHK Massal, Pemerintah Harus Berikan Insentif Fiskal

Dampak pada struktur biaya produksi dari perusahaan itu yang kemudian perlu dilihat lebih jauh.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 03 Desember 2024 | 17:44 WIB
Upah Minimum 2025 Naik jadi Ancaman PHK Massal, Pemerintah Harus Berikan Insentif Fiskal
Ratusan buruh menggelar unjuk rasa menuntut kenaikan UMK di KP3B, Serang, Banten. (ANTARA)

"Ini saya kira memang satu jenis kebijakan yang di satu sisi memang memberikan beban bagi pengusaha tapi di sisi lain nampaknya juga diyakini mampu untuk meningkatkan konsumsi," ujar dia.

Siapkan Satgas PHK

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pemerintah akan segera membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

"Pemerintah akan membentuk Satgas terkait dengan PHK," ujar Airlangga di sela-sela Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, pada hari Minggu (1/12/2024).

Baca Juga:Ekonom UGM Soroti Keputusan Prabowo Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen: Berpotensi Muncul Respon Negatif

Rencana pembentukan Satgas PHK ini merupakan respons pemerintah terhadap potensi pemutusan hubungan kerja yang mungkin dilakukan perusahaan terhadap karyawan menyusul kenaikan UMP tersebut.

"Jadi, kita akan melihat fundamental industri. Nanti kita akan pelajari lebih lanjut di sana," kata Airlangga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak