Karenanya peningkatan edukasi masyarakat terhadap kaum difabel perlu dilakukan. Prosedur hukum yang lebih ramah korban juga dibutuhkan. Sebab mereka sangat memerlukan pendampingan dan penguatan sistem perlindungan spesifik.
"Misalnya dalam proses pemeriksaan, kami kerap harus menyediakan sendiri juru bahasa isyarat. Padahal seharusnya ini menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi