SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan HB X akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP) DIY 2025. UMP tahun depan dipastikan naik sebesar 6,5 persen dibandingkan 2024.
Sekda DIY, Beny Suharsono di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (11/12/2024) mengungkapkan UMP DIY 2025 sebesar Rp 2.264.080,95. Angka ini mengalami kenaikan sekitar Rp 138.183,34 dibandingkan dengan UMP 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.
Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024. Selain itu berdasarkan dua Keputusan Gubernur DIY, yakni Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 tentang Penetapan UMP Tahun 2025, dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 478/KEP/2024 tentang Penetapan UMSP Tahun 2025.
"Penetapan UMP dilakukan melalui kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan DIY yang terdiri atas unsur serikat pekerja, pengusaha, pemerintah. Juga berdasarkan kajian akademis yang mendalam," paparnya.
Baca Juga:Perempuan Difabel Rentan Kekerasan, SIGAB Tuntut Aksi Nyata Pemerintah
Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang lebih tinggi atau membutuhkan spesialisasi tertentu. Tahun depan UMSP DIY ditetapkan untuk empat sektor, yaitu sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi, sektor Informasi dan Komunikasi, dan sektor Konstruksi.
Sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makanan, besaran upah ditetapkan dengan skala besar sebesar Rp 2.311.913,65, skala menengah Rp 2.308.724,80, dan skala kecil Rp 2.306.598,91, dengan kenaikan mencapai 8,75 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
"Hotel dan restoran paling tinggi kenaikan UMSP. Misalnya, untuk hotel dengan skala besar, yang memiliki lebih dari 200 kamar, maka hotel tersebut akan mendapatkan proporsi tertinggi, yaitu 38,75 persen, atau setara dengan Rp 2.311.913,65," jelasnya.
Sementara untuk sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi serta sektor Informasi dan Komunikasi, besaran upah untuk seluruh skala usaha adalah Rp 2.291.717.62, untuk seluruh skala usaha dengan kenaikan sebesar 7,80 persen. Sektor konstruksi, besaran upah untuk seluruh skala usaha Rp 2.285.339.93 atau kenaikan 7,50 persen.
Beny berharap, peningkatan UMP 2025 bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di DIY. Selain itu menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
Baca Juga:Mulai Besok, Beli Gas Elpiji 3 Kg di DIY Lebih Mahal, di Pangkalan bakal Dijual Rp18 Ribu!
Pasca penetapan UMP, lanjut Beny, maka dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). Penetapan juga didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota melalui Bupati/Walikota kepada Gubernur DIY.
Penetapan ini juga memperhatikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja. Analisis KHL dilakukan dengan menggunakan data KHL dari masing-masing Kabupaten/Kota di DIY.
"Penetapan UMK diharapkan dapat diumumkan paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024," jelasnya.
Joko Susanto, anggota Dewan Pengupahan dan unsur akademisi, mengungkapkan penetapan besaran UMP DIY didasarkan pada survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota pada tahun 2021 hingga 2022.
"Meskipun survei dilakukan dalam rentang waktu yang berbeda, hasil survei tersebut menjadi landasan utama dalam proyeksi besaran UMP yang ditetapkan," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi