Mantan Bupati Sleman Jalani Pemeriksaan di Kejari Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo memenuhi panggilan Kejari Sleman terkait perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Kehadirannya sebagai saksi dalam perkara itu

Galih Priatmojo
Rabu, 11 Desember 2024 | 20:17 WIB
Mantan Bupati Sleman Jalani Pemeriksaan di Kejari Terkait Perkara Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata 2020
Sri Purnomo saat menjabat sebagai Bupati Sleman memberi keterangan pada wartawan seusai meninjau Barak Pengungsian Glagaharjo, Kapanewon Cangkringan, Sleman, Sabtu (7/11/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Dana hibah pariwisata tersebut merupakan bantuan dari Kemenparekraf yang disalurkan kepada pemkab Sleman dengan total pagu anggaran senilai Rp68,5 miliar.

Jumlah tersebut ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp49,7 miliar yang ditransfer dalam dua tahap yang diberikan kepada pelaku wisata ketika pandemi Covid-19.

Sementara penerima dana hibah personal hingga kelompok desa wisata totalnya ada sebanyak 244 kelompok dengan total anggaran yang disalurkan Rp17,1 miliar.

Kemudian untuk industri pariwisata yakni 92 hotel dan 45 resto senilai Rp27,5 miliar yang dipakai untuk sosialisasi serta implementasi program CHSE. Lalu untuk dukungan revitalisasi sarana hingga penerapan prokes bagi 40 usaha jasa pariwisata senilai Rp177,9 juta serta 1,5 persen dari total dana hibah itu dimanfaatkan untuk biaya operasional dan review aparatur pengawas internal pemerintah yakni senilai Rp921,3 juta.

Baca Juga:Tergiur Janji Jadi ASN di Dinas Pariwisata Gunungkidul, Warga Ponjong Malah Kehilangan Uang Rp80 Juta

Tetapi dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut terjadi peristiwa pidana hingga dilakukan proses penyelidikan sejak awal tahun 2023.

Dari proses tersebut, BPKP melaporkan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak