Kejari Sleman Pastikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terus Berproses

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sleman menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata tahun anggaran 2020

Galih Priatmojo
Kamis, 23 Februari 2023 | 11:42 WIB
Kejari Sleman Pastikan Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pariwisata Terus Berproses
Ilustrasi korupsi. (Pixabay/@sajinka2)

SuaraJogja.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman memastikan, penyelidikan atas dugaan penyelewengan dana hibah Kemenparekraf RI di Kabupaten Sleman, terus berproses.

Kasi Pidana Khusus Kejari Sleman, Ko Triskie Narendra mengatakan, penyelidikan kasus itu masih berjalan.

Namun ia enggan menjelaskan lebih jauh, perihal saksi yang telah dimintai keterangan menyangkut perkara tersebut.

"Info masih terbatas," kata dia, Rabu (22/2/2023).

Baca Juga:Proses Pencairan Dana Hibah untuk Desa Wisata Disebut Dispar Sleman Sudah Sesuai Prosedur

Sebelumnya diberitakan, Kejari Sleman menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Pariwisata tahun anggaran 2020, sebagai tindak lanjut temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Upaya penanganan dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata, Kejari sudah meminta keterangan sebanyak 10 orang saksi.

Mereka adalah orang-orang yang diduga mengetahui terkait dana hibah tersebut.

Penyelidikan dilakukan sebagai upaya mencari fakta hukum. Agar diketahui ada tidaknya fakta pidana di dalam dugaan itu.

Untuk diketahui, dana hibah Kemenparekraf RI yang didistribusikan sebagai program pemulihan karena pandemi Covid-19, turun pada 2020.

Baca Juga:Begini Kronologi Aliran Dana Hibah Kemenparekraf RI yang Diduga Dikorupsi Versi Dispar Sleman

Turunnya dana itu didasari adanya Keputusan Menteri Keuangan nomor 23/km.7/2020 dan disalurkan di Kabupaten Sleman sesuai pagu anggaran senilai Rp68,5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak