SuaraJogja.id - Penanganan dugaan penyelewengan dana hibah pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia, yang turun pada 2020, terus bergulir.
Kekinian, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menyebut bahwa dugaan ini belum sampai ke tahap penyidikan, melainkan masih dalam penyelidikan.
Kepala Kejari Sleman, Widagdo mengatakan, setelah sebelumnya Kejari memeriksa 10 orang saksi, mereka akan memeriksa semua kelompok wisata penerima dana hibah tersebut.
"Iya, akan dipanggil semua," kata dia, ditemui usai menjumpai Menteri PAN RB, di Kompleks Pemerintahan Setda Sleman, Senin (13/2/2023).
Baca Juga:Hasil Persebaya vs PSS Sleman : 4 - 2, Menang 6 Kali Beruntun BRI Liga 1
Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan dana hibah yang dimaksudkan untuk pemulihan pariwisata di tengah pandemi Covid-19 tersebut, belum mengarah kepada tersangka. Pasalnya, pihaknya masih membutuhkan pemeriksaan. Sebab, pelaku wisata penerima dana hibah berjumlah ratusan.
"Itu kan hampir 244 kelompok. [Diperiksa semua], tidak hanya sampel-sampel. Karena semua penerima kan sudah ada nama-namanya, jelas. Ini masih didalami," ungkapnya.
Widagdo mengatakan, pihaknya menyelidiki dugaan penyelewengan dana hibah Kemenpar pada 2020 itu berdasarkan temuan awal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan tersebut, kemudian ditindaklanjuti.
Kala ditanya berasal dari elemen apa saja 10 orang saksi yang sudah diperiksa sebelum ini, Widagdo mengungkap keseluruhannya berasal dari pelaku wisata.
Dijumpai di kesempatan yang sama, Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku, dana hibah pariwisata dari Kemenparekraf tahun 2020, proses pencairannya sudah sesuai aturan.
Baca Juga:Hasil BRI Liga 1: Persebaya Taklukkan PSS Sleman 4-2, Ze Valente Cetak Brace
Ia menegaskan, menghormati proses penyelidikan yang kini sedang berjalan dan menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Sleman.
Kontributor : Uli Febriarni