Jelang Nataru, BBPOM DIY Sita Ratusan Produk Bermasalah, Apa Saja?

"Temuan produk yang tidak memenuhi syarat ada 286, sedangkan yang tidak punya ijin edar ada 4 produk".

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:34 WIB
Jelang Nataru, BBPOM DIY Sita Ratusan Produk Bermasalah, Apa Saja?
Kepala BBPOM DIY, Bagus Heri Purnomo memperlihatkan bahan pangan dan obat bermasalah di Yogyakarta, Kamis (19/12/2024). [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Meski pengawasan terus dilakukan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) DIY masih saja menemukan bahan pangan dan obat yang bermasalah. Bahkan dari pengujian yang dilakukan di sejumlah titik menjelang libur Natal dan Tahun Baru (nataru) 2025 ditemukan 290 obat, bahan pangan, suplemen kesehatan, kosmetik dan pangan yang tidak memenuhi syarat edar dan tanpa ijin edar dari total 2.614 produk yang diuji.

"Temuan produk yang tidak memenuhi syarat ada 286, sedangkan yang tidak punya ijin edar ada 4 produk. Bahkan ada satu produk pangan yang mengandung bahan berbahaya," papar Kepala BPOM DIY, Bagus Heri Purnomo di Yogyakarta, Kamis (19/12/2024).

Menurut Bagus, berbagai produk yang tidak memenuhi syarat tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) untuk ditindaklanjuti, terutama jika produsen berada di luar wilayah kerja BBPOM Yogyakarta.

"Untuk produk lokal, dilakukan pemeriksaan sarana dan pemberian peringatan kepada produsen," ujarnya.

Baca Juga:BBPOM DIY Temukan Ribuan Jamu Berbahan Kimia Beredar Bebas di Pasaran, Jumlahnya Melonjak Dibanding Tahun Lalu

Selain bahan pangan dan kosmetik yang bermasalah, lanjut Bagus, BBPOM DIY mencatat tiga kasus pelanggaran obat yang telah ditindak secara hukum. Yakni kasus obat keras tanpa izin edar.

Pelaku mengedarkan obat impor secara online dan dijatuhi denda Rp15 juta oleh PN Wates pada 20 Agustus 2024. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Peredaran obat ilegal pil sapi pada tahun ini juga berhasil digagalkan. Sebanyak 32.051 butir obat ditemukan, dan kasusnya masih dalam proses persidangan di PN Sleman.

"Kami juga menemukan obat gemuk ilegal. Pelaku diketahui mengemas ulang dan mengedarkan obat ilegal secara online di Bantul. Saat ini, kasusnya telah memasuki proses penerbitan P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Kebanyakan dari Daerah Perbatasan, BBPOM DIY Temukan 2.284 Bahan Pangan Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini