Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bukti Komitmen Pro-Rakyat

"Kami mendukung kebijakan Presiden, termasuk penghapusan utang UMKM".

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Januari 2025 | 17:20 WIB
Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bukti Komitmen Pro-Rakyat
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]

SuaraJogja.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memuji langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah.

Kebijakan ini disebut menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat.

"Presiden Prabowo kembali menunjukkan konsistensinya bahwa tidak ada yang ditinggalkan dalam pembangunan ekonomi. Bagi beliau, kesejahteraan adalah hak setiap warga negara," ujar Eddy dikutip Rabu (1/1/2025).

Menurut Eddy, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan petisi.

Baca Juga:Hari Ini, Presiden Prabowo Subianto Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen di Kantor Kemenkeu

"Presiden membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Aspirasi masyarakat diterima tanpa adanya represi, dan kebijakan pro-rakyat kecil menjadi buktinya," lanjut Eddy.

Eddy juga menegaskan bahwa MPR RI akan terus mendukung program-program pro-rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.

"Kami mendukung kebijakan Presiden, termasuk penghapusan utang UMKM, penghentian impor beras tahun depan, peningkatan harga gabah, penerapan PPN hanya untuk barang mewah, hingga pemberian paket stimulus bantuan sosial senilai Rp38 triliun," kata Eddy.

Sementara itu, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Peningkatan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:Aksi Tolak PPN 12 Persen, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia Geruduk Kantor Pajak Yogyakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai tertentu, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak