Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bukti Komitmen Pro-Rakyat

"Kami mendukung kebijakan Presiden, termasuk penghapusan utang UMKM".

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 01 Januari 2025 | 17:20 WIB
Prabowo Tetapkan PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah, Bukti Komitmen Pro-Rakyat
Presiden Prabowo Subianto melambaikan tangan usai menyampaikan keterangan pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]

SuaraJogja.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno memuji langkah Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya untuk kategori barang mewah.

Kebijakan ini disebut menegaskan komitmen Presiden Prabowo dalam menjaga kebijakan ekonomi yang berpihak pada rakyat.

"Presiden Prabowo kembali menunjukkan konsistensinya bahwa tidak ada yang ditinggalkan dalam pembangunan ekonomi. Bagi beliau, kesejahteraan adalah hak setiap warga negara," ujar Eddy dikutip Rabu (1/1/2025).

Menurut Eddy, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa Presiden Prabowo mendengarkan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui berbagai saluran, termasuk media sosial dan petisi.

Baca Juga:Hari Ini, Presiden Prabowo Subianto Bakal Umumkan Kenaikan PPN 12 Persen di Kantor Kemenkeu

"Presiden membuka ruang demokrasi seluas-luasnya. Aspirasi masyarakat diterima tanpa adanya represi, dan kebijakan pro-rakyat kecil menjadi buktinya," lanjut Eddy.

Eddy juga menegaskan bahwa MPR RI akan terus mendukung program-program pro-rakyat yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat sesuai dengan amanat pembukaan UUD 1945.

"Kami mendukung kebijakan Presiden, termasuk penghapusan utang UMKM, penghentian impor beras tahun depan, peningkatan harga gabah, penerapan PPN hanya untuk barang mewah, hingga pemberian paket stimulus bantuan sosial senilai Rp38 triliun," kata Eddy.

Sementara itu, pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025.

Peningkatan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:Aksi Tolak PPN 12 Persen, Aliansi Rakyat Peduli Indonesia Geruduk Kantor Pajak Yogyakarta

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen meliputi private jet, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan nilai tertentu, sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2023.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak