Asosiasi Gabungan Penguasaha Apresiasi Keputusan Pemerintah Soal PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah

Melalui aturan itu, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak selama tiga bulan.

Galih Priatmojo
Sabtu, 04 Januari 2025 | 19:02 WIB
Asosiasi Gabungan Penguasaha Apresiasi Keputusan Pemerintah Soal PPN 12 Persen hanya untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto (tengah) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) dan Seskab Teddy Indra Wijaya (kiri) menghadiri konferensi pers terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww]

Melalui aturan itu, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi wajib pajak dalam menerbitkan faktur pajak selama tiga bulan, yakni sejak 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Dalam konteks itu, faktur pajak atas penyerahan selain barang mewah yang mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen maupun 12 persen dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Bila terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen, dari yang seharusnya sebesar 11 persen untuk barang tidak mewah namun telanjur dipungut sebesar 12 persen, pembeli dapat meminta pengembalian kepada penjual.

Pengusaha kena pajak (PKP) penjual kemudian melakukan penggantian faktur pajak untuk memproses permintaan pengembalian lebih bayar tersebut.

Baca Juga:Ketua Komisi VII Pertanyakan Sikap PDIP Soal PPN 12 Persen: Tidak Konsisten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak