Diketahui jaksa melayangkan banding usai PN Sleman menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun.
"Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 715/Pid.Sus/2024/PN Smn tanggal 24 Desember 2024 sepanjang mengenai penjatuhan pidananya," bunyi dari salinan amar putusan hakim yang dikutip, Selasa (7/1/2025).
Melalui vonis banding ini, berarti ditetapkan bahwa tidak ada masa percobaan bagi kelima terdakwa politik uang itu. Kelima terdakwa kemudian harus menjalani masa tahanannya secara langsung. Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca Juga:Renovasi Stadion Maguwoharjo Molor dari Jadwal, Ini Kata Danang Maharsa