Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Melalui Restorative Justice

Sebelumnya kasus pencurian lima batang kayu yang dilakukan oleh M di lahan milik Perhutani viral lantaran, pelaku dipolisikan hingga terancam hukuman 5 tahun

Galih Priatmojo
Sabtu, 18 Januari 2025 | 10:14 WIB
Kasus Pencurian 5 Potong Kayu di Gunungkidul Berakhir Melalui Restorative Justice
Penampakan barang bukti berupa Kayu Sono yang dicuri seorang penggarap lahan di Gunungkidul. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

"Kami tetap menegaskan pentingnya menjaga kawasan hutan untuk keberlanjutan lingkungan. Namun, dalam kasus ini, kami memilih jalur damai karena tersangka menunjukkan itikad baik, dan kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang," jelas Benny.

Ia juga menegaskan bahwa Perhutani akan meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Aksi Bejat Tetangga di Gunungkidul, Perkosa Siswi SMA dengan Alasan Mampu Hilangkan Susuk

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak