Sengketa Lahan Stasiun Tugu Berakhir Damai, Begini Respon Keraton Yogyakarta

Tidak ada pihak yang menang ataupun kalah dalam sengketa tersebut.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 Januari 2025 | 15:33 WIB
Sengketa Lahan Stasiun Tugu Berakhir Damai, Begini Respon Keraton Yogyakarta
Stasiun Yogyakarta yang status kepemilikannya sempat digugat Keraton Yogyakarta. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]

SuaraJogja.id - Kasus gugatan Keraton Yogyakarta kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait status kepemilikan tanah Stasiun Yogyakarta atau Stasiun Tugu akhirnya berakhir damai. Pengadilan Negeri Yogyakarta pada Kamis (23/1/2025) pekan lalu bahkan sudah menetapkan akta perdamaian sebagai putusan akhir perkara sengketa lahan Stasiun Tugu.

Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura atau Sekretariat negara Keraton Yogyakarta, GKR Condrokirono pun menyampaikan responnya terkait hasil sengketa tersebut. Ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (30/1/2025), Condrokirono menyampaikan kasus sudah berakhir damai.

"Sudah selesai, ya sudah [kasus sengketa Keraton dengan KAI," kata dia Kamis.

Karena berakhir damai, menurut puteri kedua Raja Keraton Yogyakarta sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X tersebut, tidak ada pihak yang menang ataupun kalah. Pihak keraton maupun PT KAI pun menutup kasus tersebut.

Baca Juga:Tanah Kasultanan Berstatus HGB, Sri Sultan HB X Angkat Bicara Soal Gugatan ke PT KAI

"Gitulah, tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah loh ini," ujarnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Keraton Yogyakarta, Markus Hadi Tanoto, menyampaikan pembacaan putusan damai telah dilakukan pada 23 Januari 2025 lalu. Keraton Yogyakarta dan KAI dan kawan-kawan sepakat berdamai.

Para pihak yang bersengketa juga sepakat untuk mengembalikan aset berupa tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Keraton Yogyakarta. Gugatan Keraton Yogyakarta sebesar Rp1.000 pun tidak perlu dibayarkan PT KAI.

Kasus tersebut awalnya muncul karena Keraton Yogyakarta menggugat PT KAI sebesar Rp1.000. Gugatan dilayangkan untuk menertibkan administrasi tanah Stasiun Yogyakarta yang berstatus Sultan Ground (SG) yang sebelumnya tercatat sebagai milik PT KAI.

Dalam klausul perkara tersebut, pihak penggungat yang merupakan Keraton Yogyakarta memohon agar pengadilan menerima serta mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan bahwa penggugat memiliki hak atas tanah di emplasemen Stasiun Tugu tersebut.

Baca Juga:Gugatan Kepada PT KAI Berlanjut, Keraton Yogyakarta Ingatkan Kepemilikan Lahan Kasultanan

Keraton Yogyakarta sendiri sudah berkomunikasi lama dengan PT KAI terkait aset milik Keraton berupa lima bidang tanah berstatus SG yang dicatat sebagai aktiva milik BUMN yang bergerak di jasa perkeretaapian itu.

Komunikasi itu bertujuan untuk penghapusbukuan atau pembatasan status aset Kraton Yogyakarta yang diklaim milik PT KAI.

Dengan selesainya sengketa tersebut dan penghapusbukuan berdasarkan putusan pengadilan, seluruh aset PT KAI yang dibangun di atas objek perkara akan tercatat sebagai Hak Guna Bangunan (HGB).

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak