SuaraJogja.id - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2024 terhimpun senilai Rp83,6 miliar atau mencapai 100,81 persen.
"Capaian ini merupakan hasil dari keterlibatan berbagai pihak dalam optimalisasi dan intensifikasi PBB P2 dari tingkat padukuhan, kalurahan setingkat desa) hingga kapanewon," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman Tina Hastani pada penyampaian SPPT PBB P2 Tahun 2025 di Pendopo Parasamya Sleman, Senin.
Menurut dia, dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan PBB P2, BKAD Sleman terus berupaya menyempurnakan mekanisme pelayanan publik dan melakukan berbagai inovasi untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi para wajib pajak.
"Beberapa inovasi dilakukan pada SPPT PBB-P2 tahun 2024. Inovasi tersebut antara lain melaksanakan pelayanan pemutakhiran data PBB-P2 melalui basis data yang dilaksanakan secara jemput bola baik online maupun offline," katanya.
Baca Juga:Pemkab Sleman Kick Off Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun, 25 Puskesmas Disiapkan
Ia mengatakan, BKAD Sleman bekerja sama dengan Bank BPD DIY untuk mewujudkan penggunaan "Quick Response Code Indonesia Standard" (QRIS) dalam pembayaran SPPT-P2 sejak 2023 dan juga pembayaran pajak daerah lainnya.
"Pembayaran PBB juga dapat dilakukan melalui bank-bank lain seperti Mandiri, BNI, BRI, dan juga berbagai e-commerce," katanya.
Tina mengatakan, seluruh inovasi tersebut diharapkan memberikan kemudahan para wajib pajak PBB-P2 dalam menunaikan kewajiban perpajakan daerah terlebih pada tahun 2025, PBB-P2 terdapat perubahan jatuh tempo yaitu pada 31 Juli 2025.
"Perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang sebelumnya telah disosialisasikan.," katanya.
Ia mengatakan, untuk pokok ketetapan PBB-P2 tahun 2025, sejumlah 635.987 lembar SPPT, dan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) PBB-P2 tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga:Kini Wisata di Taman Nasional Gunung Merapi Bisa Bayar Pakai QRIS, Simak Aturan Lengkap dan Tarifnya
Pemerintah Kabupaten Sleman menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2) tahun 2025.
Penyampaian SPPT PBB P2 ini dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo didampingi Wakil Bupati Sleman Danang Maharsa kepada perwakilan kalurahan dan perwakilan wajib pajak selektif.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang selama ini telah melaksanakan kewajiban, memotivasi dan memberikan pelayanan pada masyarakat dalam membayar PBB.
Menurut dia, kesadaran dan ketaatan seluruh warga masyarakat Sleman dalam membayar pajak merupakan bentuk kepedulian masyarakat sangat besar terhadap pelaksanaan Pembangunan di Kabupaten Sleman.
"PBB P2 sebagai salah satu bagian dari pajak daerah yang berkontribusi sebesar tujuh persen dari total PAD yang direalisasikan di tahun 2024. Hal ini membuktikan Sleman menjadi daerah yang memiliki kemandirian fiskal yang cukup baik," katanya.