Residivis Kambuhan, Baru Bebas, Pria Ini Kembali Bunuh Orang di Bantul

Tanpa pikir panjang, ia langsung membacok tangan korban hingga korban terjatuh.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 11 Februari 2025 | 18:49 WIB
Residivis Kambuhan, Baru Bebas, Pria Ini Kembali Bunuh Orang di Bantul
Polisi menggelandang pelaku pembunuhan rekannya sendiri gegara mabuk saat berboncengan. [Kontributor Suarajogja.id/Julianto]

SuaraJogja.id - Seorang residivis bernama Muhammad Nuryadi alias Bagong (33), warga Pleret, Bantul, kembali melakukan tindak kriminal. Kali ini, ia ditangkap karena menganiaya temannya sendiri, DV, hingga tewas. Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat 17 Januari 2025 lalu sekitar pukul 20.30 WIB di Dusun Trayeman, Pleret, Bantul.

Kasat Reskrim Polres Bantul, Iptu Iqbal Satria Bimantara, menjelaskan bahwa insiden ini bermula saat korban DV datang ke rumah tersangka untuk mengajak minum minuman beralkohol. Setelah beberapa botol habis, korban meminta tersangka membelikan lagi bersama rokok.

Setelah minum hingga mabuk, DV pamit pulang, tetapi kesulitan menyalakan motornya. Tersangka mencoba membantu, namun saat itu korban diduga memasukkan tangannya ke dalam saku celana tersangka, seolah-olah ingin mengambil dompetnya.

"Adu mulut pun terjadi. Korban sempat memukul dahi tersangka satu kali, lalu dibalas dengan dua pukulan ke pipi korban," ujar Iptu Iqbal, Selasa (11/2/2025).

Baca Juga:Bau Busuk Ungkap Pembunuhan Istri di Bantul, Suami jadi Tersangka Utama

Konflik semakin memanas ketika DV mengeluarkan sebilah keris dari tasnya. Merasa terancam, Bagong berlari ke belakang rumah untuk mengambil pedang sepanjang 70 cm. Tanpa pikir panjang, ia langsung membacok tangan korban hingga korban terjatuh.

Tak berhenti di situ, Bagong kemudian menusukkan pedang ke perut korban hingga tewas di tempat. Tersangka yang diketahui sebagai residivis dengan rekam jejak kriminal—mulai dari penganiayaan, penadahan, hingga peredaran obat ilegal—kini harus kembali berurusan dengan hukum.

"Tersangka kami jerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tambahnya.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain sebilah pedang sepanjang 70 cm dengan gagang hitam yang dibalut tali oranye serta sebuah kemeja hitam bercorak putih milik korban.

Kontributor : Julianto

Baca Juga:Kecelakaan di Bantul Tewaskan 149 Jiwa, Polres Bantul Galakkan Patroli 'Si Dul'

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak