SuaraJogja.id - Polresta Sleman mengungkap tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh enam orang wartawan gadungan. Belasan barang bukti disita dari tangan para pelaku.
Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo menutukan enam orang pelaku itu di antaranya laki-laki berinisial DT (37), FMS (27), YDK (24) ketiganya merupakan warga Bekasi, Jawa Barat. Lalu ada laki-laki HB (55) warga Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kemudian ada pelaku perempuan DTK (23) warga Klaten, Jawa Tengah dan SH (27) warga Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu setidaknya ada 17 barang bukti yang diamankan polisi. Termasuk kartus pers yang digunakan para pelaku.
Baca Juga:Wartawan Gadungan Peras Warga, Polresta Sleman Dalami Kaitan Kasus Serupa di Polda Metro Jaya
"Ada satu Kartu Pers Mata Bidik, Kartu Pers Siasat, Investigasi, Kartu Pers Siasat, Staf redaksi, yang semuanya atas nama YDK. Jadi pelaku YDK punya kartu pers tiga," kata Edy saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Sabtu (15/2/2025).
Ada pula satu kartu pers Demokrasi selaku staf redaksi atas nama pelaku DTK, lalu satu kartu pers Siasat, selaku wartawan, atas nama pelaku DT.
Kemudian satu kartu pers Semeru Post selaku staf redaksi, milik pelaku SH, satu kartu pers Radar Kriminal milik pelaku FMS serta satu kartu pers Post Keadilan, milik pelaku HB.
Selain itu polisi menyita enam hp yang digunakan oleh para pelaku, ada pula dua unit mobil dan uang tunai sebesar Rp500 ribu.
Edy menuturkan para pelaku sudah berada di Sleman sejak seminggu yang lalu. Tidak hanya mengambil video secara acak yang menyasar calon korbannya.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Tawuran, 2 Pemuda Bersenjata Tajam Diamankan di Sleman
Para wartawan gadungan itu pun memeriksa lebih lanjut data diri dan bahkan mencari alamat serta mendatangi rumah korban.
- 1
- 2