5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK

"Materi ini sedang kami dalami. Mohon bersabar".

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 21 Februari 2025 | 16:46 WIB
5 Tahun Buron, Harun Masiku Diduga Dihidupi Hasto Kristiyanto? Ini Kata KPK
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (kiri) dihadirkan saat konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/tom]

SuaraJogja.id - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai penyokong dana dalam pelarian Harun Masiku, buronan kasus korupsi.

"Kami sedang menyelidiki apakah saudara HK berperan sebagai penyandang dana dalam pelarian HM. Ini menjadi fokus utama penyidikan kami saat ini," jelas Asep, Jumat (21/2/2025).

Asep menambahkan bahwa proses pelarian selama lima tahun tentu memerlukan dana yang cukup besar. Oleh sebab itu, penyidik KPK menduga ada pihak tertentu yang mendanai kebutuhan hidup Harun Masiku selama masa pelariannya.

"Seseorang yang melarikan diri tidak dapat bekerja secara normal karena harus bersembunyi. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tentu ada yang menanggung biayanya. Hal inilah yang sedang kami telusuri," lanjutnya.

Baca Juga:Hasto Resmi Ditahan, KPK Didesak Segera Limpahkan Berkas ke Pengadilan dan Tangkap Harun Masiku

Namun, Asep belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan indikasi keterlibatan Hasto Kristiyanto karena hal tersebut termasuk dalam materi penyidikan yang masih berjalan.

"Materi ini sedang kami dalami. Mohon bersabar, kami akan mengungkap siapa saja yang berperan sebagai donatur dalam kasus ini," tambah Asep.

Pada Kamis (20/2/2025) malam, penyidik KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Penahanan ini terkait dengan penerapan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut mengatur mengenai perintangan penyidikan.

Setyo, perwakilan penyidik KPK, menjelaskan bahwa penerapan pasal tersebut disebabkan oleh dugaan intervensi Hasto Kristiyanto, yang menyebabkan Harun Masiku berhasil melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan hingga saat ini.

Baca Juga:Hasto Kooperatif Penuhi Panggilan KPK, Singgung Pelanggaran HAM dan Transparansi

"Pada 8 Januari 2020, KPK menggelar OTT terkait dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Salah satu target utama OTT tersebut adalah Harun Masiku," terang Setyo.

Namun, Hasto diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jl. Sutan Syahrir No. 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor Hasto, untuk menghubungi Harun Masiku. Dalam perintah tersebut, Harun diminta merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

"Akibat perintah tersebut, Harun Masiku berhasil melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap," jelas Setyo.

Selain itu, pada 6 Juni 2024, sebelum menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Hasto diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang dikuasai Kusnadi. Ponsel tersebut diduga berisi informasi penting terkait pelarian Harun Masiku.

"Kami menemukan bahwa dalam ponsel tersebut terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian HM, yang saat ini masih dalam proses penyidikan KPK," ungkap Setyo.

Lebih lanjut, penyidik KPK juga menemukan dugaan bahwa Hasto Kristiyanto mengumpulkan beberapa orang terkait kasus Harun Masiku. Ia diduga mengarahkan agar orang-orang tersebut tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat dipanggil oleh KPK.

Tindakan ini diduga sebagai upaya menghambat dan mempersulit proses penyidikan kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih menjadi buronan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak