Naikkan Status Kasus Keracunan Massal Sleman jadi Penyidikan, Polisi Sebut segera Ada Tersangka

Adrian menyebut bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 25 Februari 2025 | 16:55 WIB
Naikkan Status Kasus Keracunan Massal Sleman jadi Penyidikan, Polisi Sebut segera Ada Tersangka
Kondisi di posko kesehatan penanganan keracunan di Tempel, Sleman, Senin (10/2/2025). [Suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Polisi meningkatkan status kasus keracunan massal di Padukuhan Krasakan, Tempel dan Sanggarahan, Mlati, Sleman. Status penyelidikan itu kini dinaikkan menjadi tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian menuturkan peningkatan status kasus tersebut menyusul hasil uji laboratorium forensik sampel makanan yang telah keluar.

"Kemarin kita sudah mendapatkan hasil dari laboratorium. Habis itu untuk kasus itu sudah kita gelarkan naik ke penyidikan, sebelumnya penyelidikan," kata Adrian saat ditemui wartawan, Selasa (25/2/2025).

Selanjutnya, Adrian menyebut bakal melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi yang sebelumnya telah dimintai keterangan. Tercatat ada delapan saksi yang akan diperiksa kembali atas kasus keracunan ini.

Baca Juga:Misteri Keracunan Massal di Sleman Terungkap, Formalin Berlebih Terdeteksi dalam Makanan

Delapan saksi yang diperiksa itu terdiri dari pemilik hajatan, orang tua korban, korban, pemilik katering dan toko penyedia bahan makanan.

"Lalu kita melakukan pemeriksaan ulang terhadap para saksi yang telah dimintai keterangan waktu saat penyelidikan karena kita duga kuat ada unsur tindak pidana di situ, mungkin dalam waktu dekat akan update lagi untuk penanganannya," ungkapnya.

Kendati demikian, Adrian bilang belum ada penetapan tersangka atas kasus ini. Namun ia menyebut bakal ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus keracunan di dua lokasi Sleman tersebut.

"Pasti [ada tersangka], kalau sudah penyidikan kan udah pasti, udah masuk ke tingkat penyidikan. Secepatnya [ditetapkan]," ucapnya.

Mengani pasal yang akan disangkakan terhadap tersangka, Adrian mengatakan bakal terkait dengan Pasal 204 dan 205 KUHP mengatur tentang tindak pidana membahayakan nyawa atau kesehatan orang. Pasal 204 merupakan delik sengaja, sedangkan Pasal 205 merupakan delik kealpaan.

Baca Juga:Geger Penemuan Mobil Ayla Berlubang Diduga Tembakan di Pakem, Polisi Selidiki Rentetan Kejadian

"Kita masih [tunggu] ya, tentang terkait masalah menganggu kesehatan, Pasal 204 atau 205. Tapi kan kita belum bisa kita ini [tetapkan] tapi dugaannya seperti itu," tandasnya.

Berdasarkan hasil laboratorium forensik polisi atas sampel makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan massal di Padukuhan Krasakan, Tempel dan Sanggarahan, Mlati, Sleman. Hasilnya ditemukan bahwa sampel makanan yang diuji positif mengandung formalin.

"Dari hasil labfor kita ada mengambil beberapa sampel dari berapa tempat itu mengandung formalin," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak