Sisa lahan yang belum dibebaskan lebih kurang 5 persen itu kini juga masih berproses. Termasuk mengurus persoalan administrasi dari lahan-lahan tersebut.
"Sebenarnya administrasif aja. Administrasif berarti begini, karena prosesnya sudah dilalui tahapan pelaksanaan lahan. Sekarang sudah masuk ke LMAN untuk proses verifikasi. Sudah ada surat permohonan pembayaran SPP. Dalam waktu dekat setelah verifikasi, itu biasanya butuh waktu satu bulan," ungkapnya.
Jika sudah dilakukan verifikasi dan dokumen dinyatakan lengkap, kata Dwi, pembayaran uang ganti rugi bisa dilakukan. Dia memastikan baik tanah warga maupun tanah kasultanan yang terdampak tol Jogja-Bawen sudah diurus seluruhnya.
Baca Juga:Efisiensi Anggaran Tak Surutkan Semangat, JFW 2025 Optimis Jadi Tren Fashion Indonesia