Ini Tuntutan Pegawai dan Nakes yang Geruduk RSUP Sardjito usai THR Dipotong

Tuntutan ini sebagian besar adalah tidak adanya apresiasi dari pihak RS kepada pegawai dengan beban kerja yang ditingkatkan.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 25 Maret 2025 | 18:25 WIB
Ini Tuntutan Pegawai dan Nakes yang Geruduk RSUP Sardjito usai THR Dipotong
Ratusan pegawai RSUP Dr Sardjito menggelar aksi pada Selasa (25/3/2025). [Hiskia/Suarajogja.id]

Namun, di balik peningkatan pelayanan tersebut, jumlah tenaga perawat yang ada sangat minim dan tidak sebanding dengan jumlah pasien dan beban kerja yang dipikul. Akibatnya, pegawai dipaksa untuk bekerja lebih keras dengan jumlah tenaga yang terbatas.

Di sisi lain, beban kerja yang terus meningkat membuat karyawan dan pegawai harus bekerja lembur hampir setiap hari.

Meskipun sering kali bekerja lebih dari jam yang ditentukan, imbalan untuk kerja lembur tersebut tidak sesuai dengan pengorbanan waktu dan tenaga yang dilakukan pegawai. Gaji yang diberikan kecil dan tidak mencerminkan upaya ekstra yang dilakukan pegawai setiap hari.

Komunikasi Tak Dua Arah

Baca Juga:THR Dipotong, Beban Kerja Meningkat, Karyawan RSUP Sardjito Menggugat Keadilan

Komunikasi yang ada selama ini bersifat sepihak, di mana kebijakan dan keputusan ditentukan oleh manajemen tanpa mempertimbangkan siapa yang berada digaris depan dalam memberikan pelayanan.

Pegawai merasa tidak ada upaya yang sungguh-sungguh untuk mendengarkan masukan atau keluhan dari karyawan mengenai masalah-masalah yang dihadapi setiap hari.

Dalam kasus penentuan THR dan juga beban kinerja meningkat, pihak RS disebut tak memberikan kesempatan untuk pegawai berpartisipasi.

Pegawai hanya menerima keputusan satu pihak yang berhubungan dengan kesejahteraan dan kualitas pelayanan.

Terpisah, Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, Eniarti menjelaskan terhadap angka 30 persen THR yang dikeluhkan para pegawai, Eni bilang itu sudah merupakan aturan yang ditetapkan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga:Pantau Penyerahan THR dari Perusahan ke Karyawan, Ini Kata Bupati Kulon Progo

"30 persen itu sudah ada aturan dari Dirjen Pelayanan Kesehatan khususnya untuk tadi pengelola dan teman-teman kami yang memakai sistem remunerasi fee for service," ujar dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak