Menurut Bung Koes pemerintahan Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat untuk dimakzulkan. Apalagi dengan rentetan teror yang dilakukan rezim Prabowo-Gibran.
"Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat dimakzulkan dari jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) karena melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela," ujar perwakilan massa lain, Marsinah.
Hingga pukul 17.31 WIB massa masih menggelar panggung rakyat mulai dari orasi, pembacaan puisi hingga musik-musik perlawanan. Terlihat pula aparat kepolisian yang berjaga di sekitar lokasi aksi.
Sempat Gerudug Gedung DPRD DIY
Baca Juga:Suarakan Tagar Indonesia Gelap, Ribuan Massa Hitamkan Kawasan Malioboro hingga Titik Nol Kilometer
Sepekan sebelumnya kelompok massa Jogja Memanggil juga sempat menggelar aksi serupa.
Aksi yang dipusatkan di depan Gedung DPRD DIY tersebut sempat ricuh. Massa melakukan aksi vandalisme yang tidak terpuji dengan mencorat-coret dinding ruang audensi gedung wakil rakyat.
Mereka juga melempari gedung dengan sampah. Mahasiswa juga menuangkan sampah-sampah di depan gedung DPRD DIY.
Bau busuk yang menyengat menguar di tempat tersebut. Bilamana tidak, sampah yang dilempar ke kantor DPRD DIY berupa sampah organik, telur hingga aneka plastik. Hingga pukul 16.03 WIB massa aksi Jogja Memanggil masih bertahan di depan kantor DPRD DIY.
Padahal sebelumnya, unjuk rasa massa yang menduduki gedung wakil rakyat tersebut kondusif. Massa yang datang sekitar pukul 12.00 WIB bahkan sempat bernyanyi bersama dalam mimbar bebas di depan gedung tersebut.
Mereka juga sempat menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan TNI yang merepresi rakyat.