BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses

Pihak BTNGM secara resmi menyerahkan surat pemanggilan kepada pihak kampus UIN Raden Mas Said.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 13 April 2025 | 19:17 WIB
BTNGM Tindak Pendaki Ilegal yang Viral, Kirim Surat ke Pihak Kampus di Sukoharjo untuk Diproses
Tangkapan layar dua pendaki ilegal yang menerobos masuk penutupan Gunung Merapi dengan status siaga. (Instagram)

Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup Sementara

Wahyudi menegaskan bahwa aktivitas pendakian di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi masih ditutup hingga waktu yang belum ditentukan.

Penutupan ini merujuk pada surat resmi BTNGM bernomor PG.18/T.36/TU/HMS.2.0/04/2025 yang mencantumkan empat poin penting, termasuk larangan pendakian berdasarkan rekomendasi dari Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG).

Saat ini, status Gunung Merapi berada pada level Siaga (Level III).

Baca Juga:Viral, Foto Pendaki di Puncak Gunung Merapi Bikin Geger, Padahal Pendakian Ditutup

Potensi bahaya mencakup guguran lava dan awan panas yang mengancam wilayah selatan–barat daya sejauh 5–7 km, termasuk aliran Sungai Boyong, Bedog, Krasak, Bebeng, Woro, dan Gendol.

Selain itu, lontaran material vulkanik akibat letusan eksplosif bisa mencapai radius 3 km dari puncak gunung.

"Gunung Merapi merupakan kawasan konservasi. Aktivitas pendakian tetap ditutup sementara sesuai rekomendasi BPPTKG," tegas Wahyudi dikutip dari Harianjogja, Minggu (13/4/2025).

Hanya Dua Jalur Resmi Pendakian di Merapi

BTNGM mengingatkan bahwa hanya ada dua jalur pendakian resmi di Gunung Merapi, yaitu melalui Jalur Selo (Kabupaten Boyolali) dan Jalur Sapu Angin (Kabupaten Klaten).

Baca Juga:Kesan Pemudik Lewati Ruas Tol Jogja-Solo Fungsional Prambanan-Tamanmartani: Dapat Pemandangan Merapi

Di luar dua jalur tersebut, seluruh aktivitas pendakian dianggap ilegal karena tidak mengantongi izin dari BTNGM.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak