Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi

"Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain".

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 14 April 2025 | 19:43 WIB
Hak Korban Tak Dipenuhi, Pemda DIY Desak UGM Laporkan Kasus Kekerasan Seksual ke Polisi
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)

"Dalam rapat koordinasi dengan PPKS di perguruan tinggi, kami selalu menekankan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa ditangani sendiri. Ada hak-hak korban yang harus dipenuhi, termasuk keadilan dan perlindungan. Sayangnya, sering kali kasus-kasus ini ditangani internal tanpa pelibatan kami," tandasnya.

Erlina menambahkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah korban bersedia menempuh jalur hukum.

Namun, dia menegaskan pentingnya proses hukum demi memberikan efek jera kepada pelaku. Bila tidak dilakukan, maka sanksi yang diberlakukan kampus pun tidak akan membuat jera pelaku.

"Kalau tidak diproses hukum, bisa saja pelaku mengulangi perbuatannya terhadap korban lain. Walaupun UGM sudah memberikan sanksi berupa pemecatan, tetap harus ada kontrol sosial melalui jalur hukum," ungkapnya.

Baca Juga:Komunikasi Pemerintah Disorot: Harusnya Rangkul Publik, Bukan Bikin Kontroversi

Sebelumnya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan memberikan pendampingan korban kekerasan seksual di UGM.

Pendampingan tidak hanya psikologis namun juga bantuan hukum dari UPTD PPA DIY serta Satgas PPKS UGM.

Sebab kasus tersebut mencerminkan adanya relasi kuasa yang menyimpang dan merupakan bentuk kekerasan seksual yang serius.

Sehingga kementerian tersebut memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan dan hak korban terpenuhi

Terlebih dugaan kekerasan seksual oleh guru besar Fakultas Farmasi UGM, dilakukan sepanjang 2023 hingga 2024.

Baca Juga:Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan

Berdasarkan laporan internal, pelaku memanfaatkan kegiatan akademik, seperti bimbingan dan diskusi lomba, sebagai modus mendekati korban. Sebagian besar pertemuan terjadi di luar lingkungan kampus.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak