Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi

Kasmudjo ikut terlibat dan digugat ke PN Sleman untuk disidang terkait ijazah palsu Jokowi.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 15 Mei 2025 | 16:48 WIB
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi
Dosen Pembimbing Akademik Jokowi, Kasmudjo saat ditemui di rumahnya Sleman. [Hiskia/Suarajogja]

SuaraJogja.id - Nama Kasmudjo tengah menjadi perbincangan publik setelah tiba-tiba dikunjungi Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (13/5/2025) kemarin.

Adapun mantan dosen di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) itu disebut-sebut terkait dalam polemik ijazah palsu Jokowi yang tengah ramai diragukan keasliannya oleh sejumlah orang.

Bahkan Kasmudjo menjadi salah satu pihak yang digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait ijazah Jokowi itu bersama rektor, wakil rektor serta pejabat Fakultas Kehutanan UGM.

Namun Kasmudjo, saat ditemui kemarin di kediamannya yang berada di Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, mengaku tak ada kaitan dan tidak tahu menahu soal ijazah Jokowi.

Baca Juga:Alasan Dosen UGM Tak Siap Hadapi Gugatan Ijazah Jokowi, Kondisi Fisik Jadi Sorotan

Kasmudjo turut memastikan bahwa dirinya bukan merupakan dosen pembimbing skripsi Jokowi melainkan hanya dosen pembimbing akademik saja.

"Bukan sama sekali [dosen pembimbing skripsi Jokowi]," tegas Kasmudjo dikutip Kamis (15/5/2025).

Disampaikan Kasmudjo, dosen pembimbing skripsi Jokowi saat menempuh kuliah di Fakultas Kehutanan UGM adalah Prof Sumitro.

"Mengenai ijazah, saya paling tidak bisa cerita karena saya tidak membimbing [skripsi], tidak mengetahui, tidak ada prosesnya, karena pembimbingnya itu Prof. Sumitro. Pembantunya dan yang nguji ada sendiri," tegasnya

Kasmudjo bercerita bahwa saat Jokowi menempuh kuliah di Fakultas Kehutanan UGM itu, dia masih mengajar sebagai asisten dosen atau golongan IIIB.

Baca Juga:UGM Digugat Rp1.069 Triliun Soal Ijazah Jokowi, Rupiah Bisa Jadi Rp20 Ribu?

Hal itu membuat dirinya belum diperbolehkan untuk mengajar secara langsung di depan mahasiswa. Pada tahun 1986, dia baru mendapatkan kenaikan golongan menjadi IIIC.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak