4. Juni 2025 (awal bulan)
Sebanyak 74 botol miras disita selama razia di dua lokasi:
2 Juni 2025: 50 botol (ciu lokal) di acara kontes motor
3 Juni 2025: 24 botol (arak & bekonang) di lokasi berbeda
Baca Juga:PHK di Sleman Meningkat 1.259 Kasus per Juni 2025, Disnaker Siapkan Jurus Ampuh Atasi Pengangguran
Proses Hukum & Sidang
Perkara pengedar miras ilegal ditindak berdasarkan Perda Sleman No. 8 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda sampai Rp50 juta
Para tersangka umumnya diproses melalui tipiring (tindak pidana ringan) oleh Polresta Sleman, diikuti sidang di pengadilan negeri setempat.
Meski publikasinya belum merinci jumlah yang sudah disidang dan vonis akhir, jumlah tersangka yang cukup besar (puluhan orang sejak akhir 2024) menunjukkan bahwa banyak kasus telah masuk ke jalur pengadilan.
Baca Juga:85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026