Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras

Insiden itu melibatkan sepeda motor Yamaha Jupiter dan mobil Mazda

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 17 Juni 2025 | 17:15 WIB
Pengemudi Diduga Mabuk Tabrak Motor di Sleman: Korban Luka Serius, Polisi Temukan Botol Miras
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Magelang, Dusun Rogoyudan, Sinduadi, Mlati, Sleman, Selasa (17/6/2025) dini hari. (dok.Istimewa)

4. Juni 2025 (awal bulan)

Sebanyak 74 botol miras disita selama razia di dua lokasi:

2 Juni 2025: 50 botol (ciu lokal) di acara kontes motor

3 Juni 2025: 24 botol (arak & bekonang) di lokasi berbeda

Baca Juga:PHK di Sleman Meningkat 1.259 Kasus per Juni 2025, Disnaker Siapkan Jurus Ampuh Atasi Pengangguran

Proses Hukum & Sidang

Perkara pengedar miras ilegal ditindak berdasarkan Perda Sleman No. 8 Tahun 2019, dengan ancaman hukuman maksimal 6 bulan penjara dan/atau denda sampai Rp50 juta

Para tersangka umumnya diproses melalui tipiring (tindak pidana ringan) oleh Polresta Sleman, diikuti sidang di pengadilan negeri setempat.

Meski publikasinya belum merinci jumlah yang sudah disidang dan vonis akhir, jumlah tersangka yang cukup besar (puluhan orang sejak akhir 2024) menunjukkan bahwa banyak kasus telah masuk ke jalur pengadilan.

Baca Juga:85 Persen Ludes Terbakar, PT MTG Targetkan Mulai Operasi Lagi Tahun 2026

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak