RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Sidang? Ini Penjelasan DPR

Meski akan dikebut, Dasco menegaskan bahwa DPR tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 25 Juni 2025 | 18:40 WIB
RUU Perampasan Aset: Negara Bisa Sita Aset Tanpa Sidang? Ini Penjelasan DPR
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad saat memberi keterangan. [Suara.com]

Kekhawatiran muncul bahwa negara dapat menyita aset seseorang hanya berdasarkan dugaan tanpa proses pembuktian di pengadilan.

Namun, di sisi lain, pemerintah dan sebagian besar anggota parlemen menilai bahwa RUU ini merupakan langkah penting dalam mempercepat pemulihan kerugian negara, khususnya dari kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Sering kali, penegak hukum menemui hambatan saat hendak merampas aset hasil kejahatan karena pelaku menghilang, menyamarkan kepemilikan, atau meninggal sebelum ada putusan hukum.

Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset, diharapkan muncul terobosan hukum yang memungkinkan negara bertindak lebih cepat dalam mengamankan aset ilegal.

Baca Juga:Revisi UU TNI Berpotensi Kembalikan Dwifungsi ABRI, Ancam Lapangan Pekerjaan Generasi Muda

Penundaan pembahasan RUU ini hingga selesainya revisi KUHAP dan KUHP dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan substansi aturan tersebut menjadi lebih solid dan tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Artikel di Suarajogja ini sudah lebih dulu terbit di Suara.com dengan judul: Dasco: RUU Perampasan Aset Segera Digeber Usai RUU KUHAP Selesai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak