Diperlukan kewenangan lembaga lain agar dapat menilai secara objektif status JC tersebut.
"Akan berkurang resiko jual beli perkaranya kalau itu bertingkat, tidak langsung diajukan kepada penyidik terus disetujui atau ditolak tetapi nanti dari penyidik mengajukan kepada LPSK untuk objektifikasi untuk menilai apakah permohonannya itu memenuhi syarat atau tidak, dikabulkan atau tidak, harusnya seperti itu," tuturnya
Selain LPSK, Zaenur bilang untuk pengajuan yang dilayangkan ke JPU bisa diobjektifikasi oleh majelis hakim.
"Penyidik ke LPSK, tapi kalau ini di level penuntutan harusnya ada satu lagi, pada hakim untuk mengojektifikasi apakah permohonan sebagai justice collaborator itu suatu permohonan yang masuk akal, sesuatu yang beralasan atau tidak," kata dia.
Baca Juga:Rahasia Pertemuan Prabowo di Hambalang Terungkap, Menteri Bocorkan Agenda Penting Ini...