PP Kontroversial Prabowo: JC Bisa Bebas Bersyarat, Pukat UGM Wanti-Wanti Potensi 'Korupsi Peradilan'

Menurut Zaenur, aturan ini dapat mendukung pengungkapan kasus.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 30 Juni 2025 | 12:47 WIB
PP Kontroversial Prabowo: JC Bisa Bebas Bersyarat, Pukat UGM Wanti-Wanti Potensi 'Korupsi Peradilan'
Ilustrasi Hukum. (Pixabay)

Diperlukan kewenangan lembaga lain agar dapat menilai secara objektif status JC tersebut.

"Akan berkurang resiko jual beli perkaranya kalau itu bertingkat, tidak langsung diajukan kepada penyidik terus disetujui atau ditolak tetapi nanti dari penyidik mengajukan kepada LPSK untuk objektifikasi untuk menilai apakah permohonannya itu memenuhi syarat atau tidak, dikabulkan atau tidak, harusnya seperti itu," tuturnya

Selain LPSK, Zaenur bilang untuk pengajuan yang dilayangkan ke JPU bisa diobjektifikasi oleh majelis hakim.

"Penyidik ke LPSK, tapi kalau ini di level penuntutan harusnya ada satu lagi, pada hakim untuk mengojektifikasi apakah permohonan sebagai justice collaborator itu suatu permohonan yang masuk akal, sesuatu yang beralasan atau tidak," kata dia.

Baca Juga:Rahasia Pertemuan Prabowo di Hambalang Terungkap, Menteri Bocorkan Agenda Penting Ini...

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak