"Penetapan sangat bergantung pada kelancaran proses administrasi di pemerintah pusat. Kami di daerah tidak memiliki kewenangan menentukan kapan," paparnya.
Hary menambahkan, jabatan Sekda merupakan posisi tertinggi dalam struktur ASN daerah dan memegang peran sentral sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan pemerintahan.
Sekda nantinya bertugas menjembatani visi-misi Gubernur dengan kerja teknis seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dalam perencanaan, penganggaran, dan pengawasan pelaksanaan RPJMD serta reformasi birokrasi.
Saat ini, posisi Sekda DIY dijabat sementara oleh Aria Nugrahadi yang merupakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Baca Juga:Beny Suharsono Pensiun, Enam Kandidat Siap Bertarung Perebutkan Kursi Sekda Baru DIY
Dia diangkat sebagai Penjabat Sekda menggantikan Beny Suharsono yang memasuki masa pensiun per 1 Juni 2025 lalu.
"Siapapun yang akan ditunjuk Presiden, seluruh proses telah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Insya Allah siapapun nanti yang ditetapkan adalah yang terbaik dan mampu menjalankan visi-misi Gubernur serta RPJMD secara berkelanjutan untuk DIY yang lebih baik," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi