7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena

Adapun Polda DIY mengerahkan sebanyak 980 personel gabungan dalam Operasi Patuh Progo 2025.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 22 Juli 2025 | 21:58 WIB
7 Pelanggaran Ini Jadi Incaran Polisi di Operasi Patuh Progo 2025! Jangan Sampai Kena
Ilustrasi razia polisi terhadap pelanggaran lalu lintas. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda DIY mencatat sebanyak 356 pelanggaran lalu lintas.

Jumlah itu dicatat selama delapan hari pertama pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025.

Adapun Operasi Patuh Progo telah dimulai sejak tanggal 14 Juli lalu.

Ratusan pelanggaran lalu lintas itu pun telah dilakukan penindakan oleh petugas.

Baca Juga:Viral, Bayar Tilang Kok Masuk Rekening Pribadi? Polisi Sleman Buka Suara

Direktur Lalu Lintas Polda DIY, Kombes Pol Yuswanto Ardi, menuturkan bahwa pelanggaran ini didominasi oleh penindakan tilang manual sebanyak 233 kasus.

Sementara ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) ada sebanyak 123 kasus.

Sementara untuk jenis pelanggaran yang paling sering ditemukan yaitu STNK mati pajak, tidak membawa SIM, dan tidak memakai helm.

"Angka pelanggaran ini menunjukkan perlunya edukasi dan penertiban berkelanjutan demi menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di DIY," kata Ardi, Selasa (22/7/2025).

Sementara itu, Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan bahwa masyarakat terus diimbau untuk berkendara secara tertib.

Baca Juga:Aksi Heroik Berujung Penjara? Fortuner Pelat Jogja yang Viral Bantu Ambulans di Riau Terancam Pidana

Sehingga tidak merugikan diri sendiri dan pengendara lain.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memprioritaskan keselamatan berlalu lintas. Patuhi rambu, lengkapi surat kendaraan, dan pastikan kondisi kendaraan standar," ucap Ihsan.

"Penertiban ini bertujuan melindungi seluruh pengguna jalan, bukan semata-mata menilang," imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono, menyoroti kenaikan 5 persen angka kecelakaan lalu lintas di DIY pada tahun 2024, yang mencapai 315 kasus.

Apalagi mayoritas kasus kecelakaan yang terjadi diawali sebelumnya dengan terjadinya pelanggaran lalu lintas. Kondisi itu cukup memprihatinkan.

"Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Progo 2025 diharapkan dapat menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban dengan meningkatkan kedisiplinan serta kesadaran dalam berlalu lintas," tegas Anggoro.

Adapun Polda DIY mengerahkan sebanyak 980 personel gabungan dalam Operasi Patuh Progo 2025.

Pihaknya tetap mengedepankan pendekatan edukatif, persuasif, dan humanis untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Polisi membeberkan ada sejumlah kegiatan penindakan yang akan tetap dilaksanakan dengan menyasar tujuh pelanggaran prioritas.

Tujuh hal ini disasar melihat dari kasus selama ini yang banyak ditemui dan dapat menimbulkan fatalitas apabila terjadi kecelekaan lalu lintas.

Antara lain penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helm SNI atau sabuk pengaman, berkendara di bawah pengaruh alkohol, dan melawan arus lalu lintas.

Kapolda berpesan agar personel mengutamakan keselamatan masyarakat dan diri sendiri, serta melaksanakan penegakan hukum secara humanis dan edukatif demi meningkatkan kepatuhan.

Pelaksanaan operasi akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah DIY.

Polda DIY terus mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Operasi Patuh Progo 2025 akan berlanjut hingga 27 Juli 2025 mendatang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak