Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY

Polda DIY menangkap 5 pemain judi online. Polisi menyatakan pelaku tidak merugikan bandar, hanya mencari celah keuntungan sistem.

Muhammad Ilham Baktora | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 07 Agustus 2025 | 14:21 WIB
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
Polda DIY bongkar modus 5 pejudi online di Jogja dalam rilisnya di Mapolda DIY. (Its)

SuaraJogja.id - Penangkapan lima pemain judi online (judol) oleh Polda DIY yang disebut telah 'merugikan' bandar mendapat sorotan publik. Lantas apakah benar bandar dirugikan dalam kasus ini?

Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menuturkan bahwa para pelaku tersebut tidak benar-benar merugikan bandar.

Mereka hanya disebut mencoba mencari celah untuk mendapat keuntungan dari sistem yang ada.

"Ya tidak [merugikan bandar], besar atau kecil [bandar judolnya] kami tidak tahu ya. Nanti diasumsikan besar atau kecil kita tidak tahu, yang jelas dia menurut saya tergolong bandar," ucap Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).

Baca Juga:Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul

Kendati demikian, ia enggan berspekulasi soal kerugian maupun keuntungan bandar dalam kasus ini.

Terkait klaim bahwa pelaku merugikan bandar besar, Saprodin belum bisa memastikan. Ia menegaskan belum ada alat bukti yang mendukung narasi tersebut.

Menurutnya, spekulasi semacam itu justru berpotensi menyesatkan jika tidak dikonfirmasi dengan data dan fakta yang ada.

"Jadi asumsi-asumsi rekan-rekan selama saya belum menemukan alat bukti yang cukup, saya tidak berani komentar," ucapnya.

Saprodin memastikan bahwa Polda DIY masih terus menelusuri aktor-aktor besar dalam jaringan ini.

Baca Juga:Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini

Diakui Saprodin, pihaknya belum bisa mengungkap secara pasti dari negara atau wilayah mana server situs judi online yang digunakan para pelaku itu berasal.

Saprodin menyebut hal tersebut masih menjadi bagian dari bahan penyelidikan yang belum bisa dibuka ke publik.

"Jadi itu [situs judol] masih tertutup, bahan saya untuk lidik ngejar itu," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).

Penangkapan dari Laporan Warga

Soal kronologi laporan, ia menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar.

Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.

Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.

Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.

Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.

Disampaikan Slamet, para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak