"Kuncinya ada pada kebijaksanaan. Ini bukan soal memilih musisi atau pelaku usaha, tapi bagaimana semua pihak bisa tumbuh bersama. Industri kreatif terlindungi, pelaku usaha tetap punya ruang untuk berkembang," ujar Agung.
Dengan pendekatan yang tidak kaku dan mengedepankan musyawarah, Kemenkumham DIY berharap penerapan aturan royalti musik bisa berjalan dengan adil, tidak menimbulkan keresahan, dan menjadi bagian dari ekosistem penghargaan terhadap karya intelektual tanpa mengorbankan keberlangsungan pelaku usaha kecil.