SuaraJogja.id - Kasus pengungkapan judi online (judol) yang dilakukan oleh Polda DIY yang diduga mengakali sistem tengah menjadi sorotan. Hal itu usai kelima pelaku yang ditangkap disebut beraksi hingga membuat bandar judi rugi.
Suara.com mencoba mendatangi lokasi yang diketahui sebagai lokasi lima pelaku judol itu beroperasi tepatnya di wilayah Pedukuhan Plumbon, Desa Banguntapan, Bantul.
Bangunan itu nyaris tak menarik perhatian. Terletak di ujung lorong sempit sebuah permukiman padat, rumah tampak seperti semi permanen yang berdinding triplek putih kusam berukuran sekitar 3x3 meter.
Pintu berwarna oranye kemerahan menyala menjadi satu-satunya titik mencolok dari bangunan itu.
Baca Juga:Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
Di sana tertempel tulisan 'staf only'.
Di sekitarnya, terdapat galon-galon plastik kosong, ember, dan kain jemuran menggantung di pohon.
Sekilas memang seperti rumah tinggal biasa.
Namun dari balik dinding sederhana itulah aktivitas ilegal berlangsung. Memang tidak ada garis polisi yang dipasang usai pengungkapan komplotan judi itu.
Jika dilihat dari luar, tidak ada aktivitas mencurigakan. Semua berlangsung senyap, tertutup, dan tersembunyi dari pandangan luar.
Baca Juga:Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
Di seberang bangunan utama, lorong itu memperlihatkan kondisi lingkungan sekitar.
Cukup padat, sempit, dan penuh barang-barang rumah tangga.

Selain jemuran ada pula kandang burung, dan perabot rusak dibiarkan terbuka.
Lokasinya cukup jauh dari jalan utama, dan sekitar situ memang banyak rumah yang digunakan sebagai indekost.
Hal itu membuat bangunan di ujung permukiman tersebut nyaris luput dari pengawasan.
Ketua RT 11, Sutrisno, membenarkan bahwa bangunan tersebut merupakan rumah kontrakan di atas tanah kas desa yang disewa seorang warga.