Beda Versi Polisi dan RT Soal Laporan Judol Rugikan Bandar: Tak Ada Warga yang Curiga!

Polda DIY bongkar kasus judol di Bantul. Ketua RT setempat ragukan laporan warga jadi dasar penggerebekan, karena warga sekitar tak tahu aktivitas mencurigakan

Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Beda Versi Polisi dan RT Soal Laporan Judol Rugikan Bandar: Tak Ada Warga yang Curiga!
 Ketua RT 11 Plumbon Sutrisno, Bantul, Yogyakarta. [Suara.com/Hiskia]

Polisi Bilang dari Laporan Warga

Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja. (Its)
Bukan Bandar, Polda DIY Bongkar Modus 5 Pemain Judi Online di Jogja. (Its)

Soal kronologi laporan, polisi sempat menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar. 

Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.

Hal itu disampaikan pula oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto yang menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. 

Baca Juga:Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.

"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tegas Slamet.

Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang. 

Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY. 

Disampaikan Slamet, para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.

Baca Juga:Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja

"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak