Polisi Bilang dari Laporan Warga

Soal kronologi laporan, polisi sempat menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar.
Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.
Hal itu disampaikan pula oleh Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto yang menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat.
Baca Juga:Viral Bandar Judol Rugi Akibat Lima Pemain yang Ditangkap di Bantul, Polda DIY Klarifikasi Begini
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tegas Slamet.
Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.
Disampaikan Slamet, para tersangka menjalankan praktik judi online dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
Baca Juga:Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
"Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit," tegasnya.