"Kami tidak akan mendahului apapun, kami akan mengikuti proses dengan baik yang dilakukan lembaga peradilan," tandasnya.
Sementar untuk pendampingan hukum terhadap HU, kampus belum mengambil keputusan resmi.
"Tadi ada rapat, itu belum diputuskan secara formal, apakah akan memberikan penanganan hukum atau tidak. Ini masih dikaji," pungkasnya.
Baca Juga:Makan Bergizi Gratis Distop Sementara buntut Keracunan Massal di Sleman, Sampel Makanan Diuji Lab
Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Menetapkan HU selaku Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan kakao fiktif senilai Rp 7,4 miliar
Dalam kasus ini, HU tidak sendirian. Kejaksaan sebelumnya juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran, berinisial RG, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan bahan baku kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) di Batang, Jawa Tengah pada tahun 2019.
Kini keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:Dosen di Jogja Jadi Tersangka Korupsi Kakao Fiktif: UGM Angkat Bicara