Kanal aduan yang mudah diakses dan responsif perlu disediakan, misalnya melalui nomor WhatsApp atau aplikasi khusus.
"Pastikan regulasi diterapkan di dunia maya. Menjamin bahwa penafsiran dan implementasi Ingub No. 5/2024 serta Perda terkait secara tegas mencakup aktivitas promosi, distribusi, dan penjualan di platform digital," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga:Terungkap! Sopir Jazz Maut di Bugisan Pesta Miras Sebelum Tabrak Motor Hingga Tewas