Profil Untoro Wiyadi: Dari Kepala BUKP Jadi Tersangka Korupsi Rp8 M, Terancam Penjara Seumur Hidup

Kepala BUKP Galur, UW, jadi tersangka korupsi dana desa. Modusnya kredit fiktif & markup, rugikan negara Rp8M. Ditahan, ancaman hukuman seumur hidup.

Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 02 Oktober 2025 | 16:36 WIB
Profil Untoro Wiyadi: Dari Kepala BUKP Jadi Tersangka Korupsi Rp8 M, Terancam Penjara Seumur Hidup
Jajaran Kejari Kulon Progo menangkap tersangka korupsi dana BUKP Galur, Untoro Wiyadi (rompi pink) di Kulon Progo. (Instagram)
Baca 10 detik
  • Kasus korupsi BUKP Galur dibongkar oleh Kejari Kulon Progo
  • Sebelumnya nasabah demo menuntut haknya karena sejak 2 tahun belakangan tak bisa mencairkan uang mereka
  • Untor Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan nasabah dan negara sebesar Rp8 miliar

SuaraJogja.id - Kasus korupsi di DI Yogyakarta kembali dibongkar aparat penegak hukum. Kali ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur.

Tersangka adalah Kepala BUKP di Galur. Bernama lengkap Untoro Wiyadi.

Berikut ini profil tersangka korupsi yang sudah menelan kerugian negara hingga Rp8 M.

Identitas dan Latar Belakang

Baca Juga:Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi

Untoro Wiyadi menjabat sebagai Kepala BUKP Galur selama periode 2010 hingga 2025.

Pekerjaan dan Usaha

Sebelum menjadi tersangka, Untoro Wiyadi dikenal sebagai Kepala BUKP Galur.

Tidak terekam jelas karier pekerjaan yang dia lakoni sejauh ini.

Meski begitu, catatan hitam soal kasus korupsi yang menyeret namanya tentu menjadi sorotan negatif di tengah masyarakat

Baca Juga:Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!

Kasus Korupsi Dana Nasabah di BUKP Galur

Untoro Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUKP Galur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Rabu (1/10/2025).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kulon Progo mengumpulkan alat bukti yang sah dan melakukan kajian atas keterangan serta bukti-bukti yang ada.

Modus Operandi

Untoro Wiyadi diduga melakukan korupsi dengan modus operandi menciptakan kredit fiktif dan melakukan markup kredit nasabah.

Selain itu, ia juga diduga tidak mencatat setoran nasabah, baik dalam tabungan maupun deposito, ke dalam sistem BUKP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak