- Kasus korupsi BUKP Galur dibongkar oleh Kejari Kulon Progo
- Sebelumnya nasabah demo menuntut haknya karena sejak 2 tahun belakangan tak bisa mencairkan uang mereka
- Untor Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka yang merugikan nasabah dan negara sebesar Rp8 miliar
SuaraJogja.id - Kasus korupsi di DI Yogyakarta kembali dibongkar aparat penegak hukum. Kali ini Kejaksaan Negeri Kulon Progo menetapkan UW sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP) Galur.
Tersangka adalah Kepala BUKP di Galur. Bernama lengkap Untoro Wiyadi.
Berikut ini profil tersangka korupsi yang sudah menelan kerugian negara hingga Rp8 M.
Identitas dan Latar Belakang
Baca Juga:Prihatin, Bupati Harda Kiswaya Angkat Bicara Soal Mantan Bupati jadi Tersangka Korupsi
Untoro Wiyadi menjabat sebagai Kepala BUKP Galur selama periode 2010 hingga 2025.
Pekerjaan dan Usaha
Sebelum menjadi tersangka, Untoro Wiyadi dikenal sebagai Kepala BUKP Galur.
Tidak terekam jelas karier pekerjaan yang dia lakoni sejauh ini.
Meski begitu, catatan hitam soal kasus korupsi yang menyeret namanya tentu menjadi sorotan negatif di tengah masyarakat
Baca Juga:Sri Purnomo Tersangka, Pengacara 'Lempar Bola Panas' ke Eks Sekda Sleman: Perannya Jauh Dominan!
Kasus Korupsi Dana Nasabah di BUKP Galur
Untoro Wiyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUKP Galur oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulon Progo pada Rabu (1/10/2025).
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kulon Progo mengumpulkan alat bukti yang sah dan melakukan kajian atas keterangan serta bukti-bukti yang ada.
Modus Operandi
Untoro Wiyadi diduga melakukan korupsi dengan modus operandi menciptakan kredit fiktif dan melakukan markup kredit nasabah.
Selain itu, ia juga diduga tidak mencatat setoran nasabah, baik dalam tabungan maupun deposito, ke dalam sistem BUKP.