- Imigrasi Jogja deportasi 36 WNA sepanjang 2025, melampaui 300% dari target tahunan.
- Modus WNA beragam, dari salahgunakan visa turis untuk kuliah hingga praktik investasi fiktif.
- WNA Filipina dominasi pelanggaran, disusul kasus overstay dan investor bodong dari negara lain.
"Jadi sepanjang tahun 2025 ini kami telah mendeportasi 36 warga negara asing dan nama warga negara asing tersebut diusulkan untuk dikenakan penangkalan untuk tidak bisa masuk ke Indonesia dalam waktu tertentu," kata Tedy.
Tedy menekankan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investor asing. Namun, semua harus berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
"Jadi sini kami imigrasi tidak pernah alergi dengan yang namanya investor tapi silakanlah berinvestasi di Indonesia, di Yogyakarta sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," tandasnya.
Baca Juga:Staf BEM UNY Ditangkap Atas Tuduhan Bakar Mako Polda, Tim Hukum Ungkap Dugaan Kekerasan Aparat